Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Eks Kepsek SMK di Jember yang Terseret Korupsi Bersama Eks Kadispendik Jatim Nangis Bacakan Pleidoi

Eks kepsek SMK di Jember yang terseret korupsi proyek renovasi atap Rp 8,2 miliar bersama eks Kadispendik Jatim menangis bacakan pleidoi: Bukan saya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kepsek SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang rugikan negara Rp 8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar, menangis membacakan pleidoinya. 

Terdakwa Eny Rustiana terseret kasus dugaan korupsi tersebut, bersama dengan Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, hingga dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 8,27 miliar. 

Ia membacakan pleidoinya dari Ruang Tahanan Kejati Jatim yang terhubung secara online melalui layar monitor persidangan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/12/2023).

Terdakwa Eny Rustiana enggan disebut-sebut terlibat dalam praktik korupsi atas pengadaan proyek tersebut. 

Karena sejak awal dirinya hanya berniat membantu para kepala sekolah (kepsek) penerima DAK yang terdesak situasi keterlambatan pencarian dana, dan tuntutan untuk segera merampungkan proses pembangunan atap dan pengadaan mebeler.

Bahkan ia berdalih memiliki bukti tertulis bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut, adalah permintaan dari pihak tim teknis Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek tersebut. Dan, bukan atas permintaan dirinya secara pribadi. 

"Yang sebenarnya kejadian dalam perkara saya, di mana saya berdasarkan bukti permohonan Kadispendik Jatim yang diwakilkan KPA dalam rancangan anggaran tim teknis KPA Dispendik Jatim, adalah permohonan bantu, dan memohon kepada saya, bukan saya yang memohon, dan meminta kepada sekolah meminta kejuruan sebagai teman satu profesi guru," ujar Eny Rustiana seraya sesenggukan menahan tangis, di tengah membacakan pleidoinya. 

Dalam memutuskan perkara ini, ia memohon kepada majelis hakim persidangan mempertimbangkan hak dan kewajiban dirinya sebagai kepala keluarga, yang masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga, mendidik, dan membesarkan anak-anaknya. 

Ia tak pernah terpikir dan membayangkan sebelumnya bakal terlibat kasus ini. Apalagi sebelumnya, juga tidak pernah berurusan atau dituntut dalam perkara apapun. 

Sehingga, terdakwa Eny Rustiana mengakui, peristiwa ini memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk menjadi pribadi yang ebih baik, ke depannya. 

"Dan menjadi pengalaman baik dalam kehidupan saya. Semoga Allah SWT mengampuni saya," harapnya. 

Terdakwa Eny Rustiana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar yang masih mau menerima dirinya, meskipun sudah mencemarkan nama baik keluarga, karena terlibat dalam kasus ini. 

"Terlebih saya minta maaf kepada keluarga besar saya. Terutama ibu saya. Karena saya tidak bisa menjadi anak yang dibanggakan," katanya. 

Sebagai manusia biasa, ia mengaku tidak memiliki kekuatan, untuk melawan pihak yang tega menjerumuskannya, dengan suatu perkara hukum yang disebutnya tidak pernah dilakukannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved