Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Eks Kepsek SMK di Jember yang Terseret Korupsi Bersama Eks Kadispendik Jatim Nangis Bacakan Pleidoi
Eks kepsek SMK di Jember yang terseret korupsi proyek renovasi atap Rp 8,2 miliar bersama eks Kadispendik Jatim menangis bacakan pleidoi: Bukan saya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar, menangis membacakan pleidoinya.
Terdakwa Eny Rustiana terseret kasus dugaan korupsi tersebut, bersama dengan Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, hingga dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 8,27 miliar.
Ia membacakan pleidoinya dari Ruang Tahanan Kejati Jatim yang terhubung secara online melalui layar monitor persidangan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/12/2023).
Terdakwa Eny Rustiana enggan disebut-sebut terlibat dalam praktik korupsi atas pengadaan proyek tersebut.
Karena sejak awal dirinya hanya berniat membantu para kepala sekolah (kepsek) penerima DAK yang terdesak situasi keterlambatan pencarian dana, dan tuntutan untuk segera merampungkan proses pembangunan atap dan pengadaan mebeler.
Bahkan ia berdalih memiliki bukti tertulis bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut, adalah permintaan dari pihak tim teknis Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek tersebut. Dan, bukan atas permintaan dirinya secara pribadi.
"Yang sebenarnya kejadian dalam perkara saya, di mana saya berdasarkan bukti permohonan Kadispendik Jatim yang diwakilkan KPA dalam rancangan anggaran tim teknis KPA Dispendik Jatim, adalah permohonan bantu, dan memohon kepada saya, bukan saya yang memohon, dan meminta kepada sekolah meminta kejuruan sebagai teman satu profesi guru," ujar Eny Rustiana seraya sesenggukan menahan tangis, di tengah membacakan pleidoinya.
Dalam memutuskan perkara ini, ia memohon kepada majelis hakim persidangan mempertimbangkan hak dan kewajiban dirinya sebagai kepala keluarga, yang masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga, mendidik, dan membesarkan anak-anaknya.
Ia tak pernah terpikir dan membayangkan sebelumnya bakal terlibat kasus ini. Apalagi sebelumnya, juga tidak pernah berurusan atau dituntut dalam perkara apapun.
Sehingga, terdakwa Eny Rustiana mengakui, peristiwa ini memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk menjadi pribadi yang ebih baik, ke depannya.
"Dan menjadi pengalaman baik dalam kehidupan saya. Semoga Allah SWT mengampuni saya," harapnya.
Terdakwa Eny Rustiana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar yang masih mau menerima dirinya, meskipun sudah mencemarkan nama baik keluarga, karena terlibat dalam kasus ini.
"Terlebih saya minta maaf kepada keluarga besar saya. Terutama ibu saya. Karena saya tidak bisa menjadi anak yang dibanggakan," katanya.
Sebagai manusia biasa, ia mengaku tidak memiliki kekuatan, untuk melawan pihak yang tega menjerumuskannya, dengan suatu perkara hukum yang disebutnya tidak pernah dilakukannya.
Eks Kepsek SMK Baiturrohman Jember
Eny Rustiana
Dispendik Jatim
Syaiful Rachman
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
![]() |
---|
4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.