Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU

Update sidang kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018, penasihat hukum merasa kecewa dengan replik JPU.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat hukum (PH) eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, Achmad Budi Santoso saat sidang lanjutan di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasihat hukum (PH) eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana kembali mengekspresikan kekecewaan atas tuntutan JPU melalui pembacaan duplik agenda lanjut sidang dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar. 

Proses pembacaan duplik PH mulai dibacakan pukul 15.50 WIB, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023). 

Kedua terdakwa, eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana mengikuti jalannya sidang secara online melalui sambungan internet dari Rutan Kejati Jatim. 

PH Terdakwa Eny, Achmad Budi Santoso membacakan draft duplik dari kliennya terlebih dahulu.

Kemudian, bergantian PH terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif membacakan duplik kliennya. 

PH terdakwa Eny, Achmad Budi Santoso mengaku kecewa dengan pembacaan replik yang disampaikan oleh JPU yang disamakan substansinya dengan pembacaan tuntutan. 

Padahal, dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), ia telah memaparkan sejumlah fakta yang juga telah dibahas dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya. 

Mulai dari tidak adanya pendampingan hukum PH saat terdakwa Eny menjalani proses penyidikan sejak bergulirnya kasus tersebut di pihak kepolisian. 

"Padahal fakta hukum contoh yang kita ketahui. Di dalam penyidikan bu Eny tidak didampingi PH. Itu terungkap dalam persidangan, namun tidak ditanggapi secara khusus di replik, maupun di tuntutan, soal itu. Kita konsen ke situ. Ini hak-hak terdakwa gimana," ujarnya usai ditemui TribunJatim.com seusai sidang. 

Kemudian, perhitungan atau kalkulasi kerugian negara melalui BPKP Jatim yang dituduhkan atas perbuatan kliennya, disebut Achmad Budi Santoso, tidak tepat. 

Ia merasa, pihak BPKP Jatim tidak melakukan mekanisme penghitungan nilai kerugian atas kasus ini secara komprehensif. 

Dia mengatakan, ada sejumlah SOP yang diabaikan dalam tahapan mekanisme penghitungannya. Seperti tidak mencantumkan sejumlah temuan barang bukti uang dalam data penghitungan nilai kerugian negara. 

"Banyak hal yang tidak dimasukkan. Contohnya, BB Rp 400 juta, disidik di polda, tidak dimasukkan," jelasnya. 

Selain itu, Achmad Budi Santoso menambahkan, BPKP Jatim juga tidak melakukan proses penghimpunan jumlah harga barang fisik konstruksi proyek pembangunan ruang pembelajaran siswa (RPS). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved