Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding

Penasehat Hukum Syaiful Maarif berencana ajukan banding atas hasil vonis pidana bui 7 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap kliennya Eks Kadispendik

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dalam sidang secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat Hukum (PH) Syaiful Maarif berencana mengajukan banding atas hasil vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap kliennya Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas kasus korupsi renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar. 

Sebelum mengajukan banding tersebut, pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak Terdakwa Syaiful Rachman dan Terdakwa Eny Rustiana. 

"Pasti kita akan banding, tapi pastinya kita akan diskusi dulu dengan Pak Syaiful Rachman dan Bu Eny. Apa sikap dan pendapatnya. Pihak keluarga mengatakan, pasti akan banding. Tapi kita akan lihat, karena kita belum dapat hasil putusan," ujarnya pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Namun, secara garis besar, Syaiful Maarif mengaku, pihaknya kecewa terhadap majelis hakim yang tidak secara detail menggali fakta lain mengenai adanya keterlibatan adanya pihak-pihak lain yang berkaitan dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Ia menyebutkan, terdapat mantan pejabat Dispendik Jatim yang terlibat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek tersebut, yang bekerja dengan para kepala sekolah (kepsek) penerima DAK tersebut. 

Termasuk dengan pihak pelaksana teknis proyek tersebut, yang bertindak memberikan guidance kepada para kepsek mengenai pelaksanaan teknis proyek. 

"Soal peran. Di mana peran pak agus, kok langsung melompat ke pak Syaiful. Mana peran PPK-nya, mana peran tim teknis, itu harus dikupas. Nah disitu langsung Pak Syaiful Rachman dianggap memberi izin. Itu yang kemudian dikembangkan. Diberi izinnya harus jelas, apa gunannya PPK," katanya. 

Syaiful Maarif menerangkan, pihaknya tidak menemukan adanya fakta persidangan selama ini yang menunjukkan peran secara spesifik dari Terdakwa Syaiful Rachman. 

Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut berjalan atas partisipasi pihak PPK yang diemban oleh Kabid SMK Dispendik Jatim kala itu, oleh sosok Hudiyono, bersama dengan sekolah-sekolah. 

"Artinya apa, bahwa yang seharusnya bertanggung jawab itu di PPK ini. Kalau pak Syaiful Rachman misalnya ada orang menghadap. Kan sudah disampaikan, lakukan sesuai aturan. Izin itu diberikan berbentuk apa dan dimana. Kan kita gak tahu. Tidak ada tahh keluar," jelasnya. 

Oleh karena itu, Syaiful Maarif menyebutkan lima poin temuan fakta yang luput dari analisis pertimbangan keputusan hakim. 

Pertama. Tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan adanya keterlibatan Terdakwa Syaiful Rachman memberikan instruksi pelaksanaan proyek tersebut. 

"Saat Bu Eny datang menghadap, satu pun tidak ada perintah yang mengenai Pak Syaiful Ranchman," terangnya. 

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember

Kedua. Tidak ada fakta dari pihak kepsek selama persidangan yang menyebutkan adanya pemberian perintah Terdakwa Syaiful Rachman terkait proyek tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved