Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK

Ini 4 poin bantahan dalam duplik eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dalam kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat Hukum (PH) eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, Syaiful Maarif saat ditemui TribunJatim.com seusai sidang duplik di depan Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdapat empat hal mendasar dalam pembacaan duplik yang disampaikan Syaiful Maarif, Penasihat Hukum (PH) eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman yang merupakan terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar. 

PH Syaiful Maarif mengaku kecewa dengan pihak JPU yang menyusun replik; tinjauan atas nota pleidoi yang dibacakannya dan terdakwa, tetap disamakan dengan substansi nota tuntutan. 

Padahal, pihaknya sudah menyajikan sejumlah fakta selama berlangsungnya persidangan.

Menurutnya, nota tuntutan kasus dibuat oleh JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian. 

"Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com seusai sidang duplik di depan Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023). 

Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah. 

Pertama

Ia menyebutkan, eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian. 

Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan. 

"Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali," katanya. 

Kedua

Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut. 

Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerja sama dengan para kepala sekolah (kepsek). 

Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved