Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK
Ini 4 poin bantahan dalam duplik eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dalam kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdapat empat hal mendasar dalam pembacaan duplik yang disampaikan Syaiful Maarif, Penasihat Hukum (PH) eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman yang merupakan terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar.
PH Syaiful Maarif mengaku kecewa dengan pihak JPU yang menyusun replik; tinjauan atas nota pleidoi yang dibacakannya dan terdakwa, tetap disamakan dengan substansi nota tuntutan.
Padahal, pihaknya sudah menyajikan sejumlah fakta selama berlangsungnya persidangan.
Menurutnya, nota tuntutan kasus dibuat oleh JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.
"Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com seusai sidang duplik di depan Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023).
Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.
Pertama
Ia menyebutkan, eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.
Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.
"Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali," katanya.
Kedua
Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.
Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerja sama dengan para kepala sekolah (kepsek).
Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.
eks Kadispendik Jatim
Syaiful Rachman
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pengadilan Tipikor Surabaya
Eny Rustiana
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Running News
TribunBreakingNews
Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
![]() |
---|
Eks Kepsek SMK di Jember yang Terseret Korupsi Bersama Eks Kadispendik Jatim Nangis Bacakan Pleidoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.