Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

PAN Jatim Doakan Gubernur Khofifah Sukses Hingga Purna Tugas, Jabat Hingga Februari 2024

PAN Jatim Doakan Gubernur Khofifah Sukses Hingga Purna Tugas, Jabat Hingga Februari 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig saat bersilaturahmi dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Amanat Nasional (PAN) berharap periodesasi kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim bisa sukses hingga purna tugas.

Harapan ini disampaikan menyusul keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Dampak dari putusan terbaru itu, jabatan Khofifah sebagai Gubernur akan selesai pada 13 Februari 2024 atau genap lima tahun.

Karena berdasar regulasi sebelumnya, para kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada serentak di 2018 harus mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023, termasuk Khofifah meski baru dilantik Februari 2019.

"Kalau keputusan MK itu kan sudah final dan harus dijalankan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig saat dikonfirmasi di Surabaya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Jatim, Beri Pesan Khusus

Sebagai salah satu parpol pengusung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub 2018 lalu, PAN berharap keputusan MK tersebut bisa membawa kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Jawa Timur.

Dengan sisa jabatan ini Rizki pun yakin kepemimpinan Khofifah bisa merealisasikan segala program Pemprov.

Disisi lain, PAN tetap yakin Khofifah bisa berkontribusi dalam pemenangan Prabowo-Gibran meski baru akan menyelesaikan jabatan pada 13 Februari 2024 atau satu hari jelang Pilpres.

Sebelumnya, Khofifah memang sudah menyatakan berada di dalam barisan pendukung paslon nomor urut 2.

Serta, akan turun di mesin pemenangan Pilpres pada Januari mendatang. Mengingat, di waktu tersebut Khofifah telah menuntaskan jabatannya sebagai Gubernur dengan asumsi selesai 31 Desember 2023.

Meski begitu Rizki yakin, Khofifah akan mampu mengatur waktu antara posisi jabatan publik dengan hak pribadinya.

"Itu urusan pribadi beliau. Tidak ada urusan sama jabatan publiknya. Saya kira pasti beliau punya cara. Toh selama ini beliau juga tidak tampil sebagai pimpinan di tim sukses. Kami tidak ragu pada beliau. Tapi sekali lagi itu dua urusan yang terpisah," ungkap Rizki yang juga anggota DPR RI.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved