Pilgub Jatim 2024
PAN Jatim Doakan Gubernur Khofifah Sukses Hingga Purna Tugas, Jabat Hingga Februari 2024
PAN Jatim Doakan Gubernur Khofifah Sukses Hingga Purna Tugas, Jabat Hingga Februari 2024
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Padahal, Gubernur Khofifah dan 44 kepala daerah lainnya baru dilantik pada 2019.
"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).
Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024.
Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
MK kemudian mengubah pasal tersebut sebagai berikut: "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."
Gubernur Khofifah
Khofifah Indar Parawansa
purna tugas
PAN Jatim
Pilgub Jatim 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung |
![]() |
---|
Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
![]() |
---|
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
![]() |
---|
NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.