Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

PAN Jatim Doakan Gubernur Khofifah Sukses Hingga Purna Tugas, Jabat Hingga Februari 2024

PAN Jatim Doakan Gubernur Khofifah Sukses Hingga Purna Tugas, Jabat Hingga Februari 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig saat bersilaturahmi dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu 

Padahal, Gubernur Khofifah dan 44 kepala daerah lainnya baru dilantik pada 2019.

"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024.

Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

MK kemudian mengubah pasal tersebut sebagai berikut: "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved