Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

23 Tahun Tinggal di Indonesia, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan e-KTP, Dukcapil: Ikuti Aturannya

Kisah pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP ini viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Bangka Pos Official
Pengungsi Rohingya minta dibuatkan e-KTP 

TRIBUNJATIM.COM - 23 tahun tinggal di Indonesia, seorang pengungsi Rohingya minta dibuatkan e-KTP.

Kisah pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP ini viral di media sosial X.

NI pun mendatangi Dukcapil Makassar untuk membuatkan e-KTP tersebut.

Lantas bagaimana tanggapan pihak Dukcapil?

Kisah NI viral setelah diunggah di berbagai akun, salah satunya akun @sosmedkeras.

Dalam unggahan di akun @sosmedkeras, NI disebut telah tinggal selama 23 tahun di Indonesia dan lalu mendatangi Kantor Dukcapil Makassar.

Bahkan ia juga membawa anggota keluarganya dengan harapan bisa memperoleh e-KTP.

"Sudah tahun 91 sampai sekarang saya ditangani UNHCR," ujar NI.

"Tapi saya minta tolong dari pemerintah sini, tolonglah puluhan tahun saya sudah tinggal di sini, harus saya minta warga negara (Indonesia)" imbuhnya.

Kantor Dukcapil Makassar beralasan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan e-KTP untuk NI yang merupakan pengungsi Rohingya.

Pihak Dukcapil Makassar mengatakan, NI tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi.

Ia turut buka suara soal beredarnya video pengungsi Rohingya meminta dibuatkan e-KTP di Makassar.

Teguh mengatakan, Dukcapil Makassar tidak bisa seketika menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing (WNA), termasuk Rohingya.

Baca juga: Buang Nasi Bungkus Pemberian Warga Aceh, Pengungsi Rohingya Ungkap Alasannya: Suka Makanan Pedas

"Jadi, untuk pengungsi Rohingya untuk mendapatkan KTP-el itu ada prosesnya," ujar Teguh, Sabtu (24/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Teguh menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya diharuskan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, pengungsi Rohingya diharuskan mengajukan permohonan ITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memproses," jelas Teguh.

"Dan kalau ada persetujuan maka akan menerbitkan SK ITAS tersebut untuk pengungsi Rohingya," terang Teguh.

Apabila mereka telah mengantongi ITAS, maka Dukcapil dapat menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Adapun SKTT adalah surat yang wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.

Media sosial X tengah ramai memperbincangkan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP
Media sosial X tengah ramai memperbincangkan seorang pengungsi Rohingya berinisial NI meminta tolong agar dibuatkan e-KTP (X/sosmedkeras)

Apabila pengungsi Rohingya telah mengantongi ITAS, mereka juga tidak serta-merta bisa meminta dibuatkan e-KTP.

Mereka harus mengajukan permohonan KITAP ke Ditjen Imigrasi dan menerima persetujuan.

"Dengan dasar SK ITAP tersebut, kemudian nanti Dinas Dukcapil akan bisa menerbitkan KK dan KTP-el," tutur Teguh.

Teguh menerangkan, e-KTP untuk WNA, termasuk pengungsi Rohingya, berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI).

e-KTP untuk WNA memiliki warna oranye, sedangkan e-KTP untuk WNI memiliki warna biru.

"Tentu saja harus ada beberapa form yang perlu diisi," pungkas Teguh.

Baca juga: Batal Tampung Pengungsi Rohingya, Ustaz Derry Sulaiman Kini Minta Maaf & Hapus Video: Komentar Julid

Terpisah, Ketua Penanggung Jawab Identitas Kependudukan dan Penduduk Rentan Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan mengatakan, kewajiban WNA, termasuk pengungsi Rohingya, memiliki ITAS dan KITAP sudah diatur dalam UU, yakni:

- Orang asing pemegang ITAS: Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

- Orang asing pemegang KITAP: 2. Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Ridwan juga mengatakan, proses pengungsi Rohingya mendapatkan KITAP tidaklah mudah.

Mereka diharuskan mengikuti interview oleh Ditjen Imigrasi, lalu menunggu koordinasi antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Dukcapil.

"Kita juga koordinasi, bener dikeluarkan ini KITAP, (jika) benar dan ada surat bukti tanda tangan Imigrasi dan lain-lain, baru kita regulasi menerbitkan KK orang asing dan KTP orang asing," jelas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu.

Ratusan pengungsi Rohingya terdampar di pPantai Batu Hitam Jurong Keuramat Gampong Ie Meulee, Sabtu (2/12/2023).
Ratusan pengungsi Rohingya terdampar di Pantai Batu Hitam Jurong Keuramat Gampong Ie Meulee, Sabtu (2/12/2023). (Serambinews.com)

Sebelumnya video pengungsi Rohingya membuang nasi bungkus tersebut sempat membuat media sosial heboh.

Sontak publik Indonesia geram melihat ulah pengungsi Rohingya karena dinilai tidak tahu terima kasih.

Melansir dari akun TikTok @btj.tripaceh, Minggu (17/12/2023), Ali salah satu pengungsi Rohingya membeberkan alasan warga membuang nasi bungkus yang diberikan.

Adapun dikatakan Ali, jika pengungsi Rohingya suka makanan pedas, tapi tidak bisa menyampaikan.

"ini cuma salah paham, bukan mereka buang2 nasi,

mereka suka makanan pedas, tapi tidak bisa menyampaikan, begitu kata bang Ali," bunyi tulisan dalam video tersebut.

Klarifikasi pengungsi Rohingya soal tudingan membuag nasi bungkus pemberian warga Aceh
Klarifikasi pengungsi Rohingya soal tudingan membuag nasi bungkus pemberian warga Aceh (TikTok/btj.tripaceh_)

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak serta merta membuat netizen berhenti kecewa.

"lah banyak permintaan dong namanya," komentar netizen.

"masih bisa milih2 makanan.. hebat sekali rohingya ini..." tambah netizen lainnya.

"enak aja harus nurutin selera mereka emang kita ini mau dijadiin babu apa," ujar yang lain.

"Aku jg sma suka pedes tp namanya dikasih ya terima aja toh dikasih gratis. Yakali dikasih gratis pilih2 menu," ujar seorang netizen.

"dah gratis tiap hari Cuma RUDOXING, makanan minta yg enak, disini byk yg jd pemulg untk bs makan, tdr di kolong jembatan woy," seru yang lain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved