Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Niat Ajak Main, Bocah SD di Madura Dipanggil ke Toko, Rasa Sakit Bongkar Kelakuan Ayah Teman

Niat ajak main teman, bocah SD di Madura dipanggil ke toko, rasa sakit bongkar kelakuan orang tua teman.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pria berinisial HAM (41) asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, diringkus Satreskrim Polres Sampang, karena merudapaksa anak yang masih duduk di kelas 1 SD, yang merupakan teman anaknya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pria berinisial HAM (41) asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Pria botak itu ditangkap polisi karena merudapaksa anak yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Kejadian bermula saat korban hendak mengajak bermain anak tersangka, pada November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban pun berkunjung ke rumah tersangka, karena ingin bermain dengan anak tersangka.

Saat baru tiba, seketika korban dipanggil oleh tersangka, dan disuruh ke dalam toko milik tersangka.

"Saat di dalam toko, korban dirudapaksa. Kemudian korban disuruh pulang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023).

Setibanya di rumah, korban mengeluh sakit dan bercerita kepada keluarganya.

Keluarga yang geram kemudian melaporkan kelakuan tersangka ke pihak kepolisian. 

Pasca proses tahapan penyelidikan rampung, polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

Baca juga: Tak Tahan, Santri Putri di Gresik Minta Dijemput Pulang, Keluarga Syok Dengar Kelakuan Kiai

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dalam toko miliknya," terangnya.

Sejauh ini, kondisi tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang, untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, begitupun menghilangkan barang bukti.

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka tancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Ipda Sujianto

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved