Lukas Enembe Meninggal Dunia
KPK : Hukuman 10 Tahun Penjara Mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
KPK : Hukuman 10 Tahun Penjara Mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
TRIBUNJATIM.COM - Kasus hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir demi hukum.
Termasuk vonis 10 tahun penjara dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus suap dan gratifikasi termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum disidangkan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.
Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kabar Duka, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak dinukil dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.
Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.
Ia menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal.
Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.
Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.
Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KP
Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.
PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.