Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lukas Enembe Meninggal Dunia

KPK : Hukuman 10 Tahun Penjara Mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum

KPK : Hukuman 10 Tahun Penjara Mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum

Editor: Samsul Arifin
kolase/TribunJatim.com
Mendiang Lukas Enembe semasa hidup saat menjabat sebagai Gubernur Papua (kiri), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (kanan).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir demi hukum. 

Termasuk vonis 10 tahun penjara dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus suap dan gratifikasi termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum disidangkan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kabar Duka, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak dinukil dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Ia menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal.

Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.

Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KP

Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.

PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved