Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pelarian Pembunuh yang Kubur Jasad Korban di Bukit Sampang Terhenti, Terancam 20 Tahun Penjara

Pelarian tersangka kasus pembunuhan yang jazadnya dikubur di atas bukit di Sampang terhenti, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Hanggara Syahputra
Tersangka Liman alias Slebor (51) saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Sampang pasca berhasil diamankan di Kalimantan Tengah, Senin (25/12/2023). Slebor adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Razek (34) yang jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (6/6/2023) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Liman alias Slebor (51), tersangka kasus pembunuhan terhadap Razek (34) yang jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (6/6/2023) lalu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Senin (25/12/2023).

Dia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, dalam proses penangkapan tersangka cukup memakan waktu, sebab tersangka melarikan diri keluar kota, tepatnya Kalimatan Tengah.

Tersangka diringkus Tim Resmob saat tidur di rumahnya yang berada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan.

"Tersangka Slebor sekarang sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan yang dijalankan kepolisian, korban dibunuh sekelompok orang.

Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua tersangka.

Sebelumnya polisi telah menangkap Maddah (74) pasca insiden penemuan jasad korban.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved