Untuk persyaratan PTPS Pemilu 2024 itu diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.
7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapai berkas pendaftaran seperti foto copy ktp, foto setengah badan 4x6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Itu ditujukan ke Panwaslu kecamatan setempat," terang Achmad Zubaidi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.