Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Beredar Rekaman Oknum Kades di Trenggalek Minta Kumpulkan Suara Menangkan Caleg, Diselidiki Bawaslu

Beredar Rekaman Oknum Kades di Trenggalek Minta Kumpulkan Suara Menangkan Caleg, Diselidiki Bawaslu

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek tengah mendalami dugaan mobilisasi suara yang dilakukan oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Pendalaman itu dilakukan setelah beredar audio rekaman percakapan oknum pejabat desa dengan salah satu rekannya untuk memenangkan salah satu partai dan calon anggota legislatif (Caleg) berinisial SK dari partai tersebut.

Pada rekaman berdurasi 51 detik dan 7 menit 34 detik tersebut, sang oknum menilai hanya SK lah yang memperhatikan pembangunan desanya selama SK menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Untuk itu warga di desanya diminta untuk memenangkan kembali SK agar duduk di kursi DPRD Trenggalek. Jika tidak, ia akan mencoret yang bersangkutan dari penerima program bantuan dari pemerintah.

"Saya tidak minta, dari partai (saya) tidak mau, intinya saya mau mengumpulkan orang terutama orang yang bekerja di desa, kader posyandu dan lainnya pokoknya saya minta memenangkan (menyebut salah satu partai) di Desa Kayen, KK dan KTP saya minta, kalau orangnya tidak manut bantuan pasti saya tarik, jelas," ucap oknum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman.

Satu hal yang ia garis bawahi adalah Bawaslu masih kesulitan menemukan saksi yang harus diperiksa.

"(Rekaman) itu kan berantai yang kami tidak tahu asal muasalnya dari mana, ketika akan kami jadikan temuan, itu nanti kesulitannya pada saksinya," ucap Rusman, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, hingga saat ini belum ada pihak yang dirugikan ataupun orang lain yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sedangkan sumber dugaan pelanggaran adalah dari temuan dan laporan.

"Jadi kajian sementara kami masih melakukan pendalaman, kan itu kita harus mengumpulkan saksi, memanggil saksi, kemudian juga nanti bukti-bukti saksinya," lanjutnya.

Jika saksi dan bukti untuk memenuhi syarat formil dan materil telah dikumpulkan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ada.

Bawaslu Trenggalek sendiri akan terus melakukan pendalaman sembari menunggu ada pihak yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved