Berita Trenggalek
Beredar Rekaman Oknum Kades di Trenggalek Minta Kumpulkan Suara Menangkan Caleg, Diselidiki Bawaslu
Beredar Rekaman Oknum Kades di Trenggalek Minta Kumpulkan Suara Menangkan Caleg, Diselidiki Bawaslu
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek tengah mendalami dugaan mobilisasi suara yang dilakukan oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Pendalaman itu dilakukan setelah beredar audio rekaman percakapan oknum pejabat desa dengan salah satu rekannya untuk memenangkan salah satu partai dan calon anggota legislatif (Caleg) berinisial SK dari partai tersebut.
Pada rekaman berdurasi 51 detik dan 7 menit 34 detik tersebut, sang oknum menilai hanya SK lah yang memperhatikan pembangunan desanya selama SK menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Untuk itu warga di desanya diminta untuk memenangkan kembali SK agar duduk di kursi DPRD Trenggalek. Jika tidak, ia akan mencoret yang bersangkutan dari penerima program bantuan dari pemerintah.
"Saya tidak minta, dari partai (saya) tidak mau, intinya saya mau mengumpulkan orang terutama orang yang bekerja di desa, kader posyandu dan lainnya pokoknya saya minta memenangkan (menyebut salah satu partai) di Desa Kayen, KK dan KTP saya minta, kalau orangnya tidak manut bantuan pasti saya tarik, jelas," ucap oknum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman.
Satu hal yang ia garis bawahi adalah Bawaslu masih kesulitan menemukan saksi yang harus diperiksa.
"(Rekaman) itu kan berantai yang kami tidak tahu asal muasalnya dari mana, ketika akan kami jadikan temuan, itu nanti kesulitannya pada saksinya," ucap Rusman, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, hingga saat ini belum ada pihak yang dirugikan ataupun orang lain yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sedangkan sumber dugaan pelanggaran adalah dari temuan dan laporan.
"Jadi kajian sementara kami masih melakukan pendalaman, kan itu kita harus mengumpulkan saksi, memanggil saksi, kemudian juga nanti bukti-bukti saksinya," lanjutnya.
Jika saksi dan bukti untuk memenuhi syarat formil dan materil telah dikumpulkan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ada.
Bawaslu Trenggalek sendiri akan terus melakukan pendalaman sembari menunggu ada pihak yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.