Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

KPU Bangkalan Berkecamuk Usai Berhentikan 3 Anggota PPS,5 Komisioner Dilaporkan ke Bawaslu

KPU Bangkalan Berkecamuk Usai Berhentikan 3 Anggota PPS,5 Komisioner Dilaporkan ke Bawaslu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Spanduk bertuliskan, ‘PPK Sampah Demokrasi Kavling TPS’ dibentangkan di bak truk sebagai bentuk kritikan pedas terhadap kinerja KPU dan PPK dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Bangkalan, Rabu (27/12/2023) 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Imbas pemberhentian tidak dengan hormat oleh KPU Bangkalan terhadap tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kelapayan, Kecamatan Sepulu berbuntut panjang.

Dari tiga anggota PPS yang dipecat, dua orang diantaranya melapor ke Bawaslu Bangkalan, Rabu 27/12/2023).

Dua pelapor itu yakni Mohammad Mabrur dan Mukarrom.

Tak Tanggung-tanggung, keduanya kompak melaporkan 5 Komisioner KPU Bangkalan beserta 3 anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Sepulu.

“Total ada delapan orang yang dilaporkan, terdiri dari lima komisioner KPU dilaporkan pelanggaran administrasi. Sementara tiga orang lainnya, berstatus anggota PPK Sepulu dilaporkan masalah etik,” ungkap Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh.

Baca juga: Ingin Potret Berbagai Permasalahan di TPS, KPU Blitar Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Dua pelapor, Mohammad Mabrur dan Mukarrom tidak datang berdua.

Melainkan bersama puluhan massa sambil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Bangkalan, Jalan Pemuda Kaffa.

Mereka melaporkan sejumlah 5 orang komisioner KPU Bangkalan sekaligus 3 orang Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Sepulu. Massa membentangkan spanduk besar bertuliskan, ‘PPK Sampah Demokrasi Kavling TPS’ yang disematkan di bak kendaraan dump truk.

“Bukti-bukti yang disertakan dalam laporan yakni ada beberapa dokumen, memang agak banyak (bukti). Sehingga butuh waktu agak lama untuk kami tulis ulang dan teliti, yang banyak adalah dokumen dan ada satu CD yang berisikan rekaman,” jelas Mustain.  

Sebelum memasuki kantor bawaslu untuk melapor, kedua pelapor terlebih dahulu bergabung dengan massa pengunjuk rasa. 

Dengan lantang, korlap aksi Rizan Bima secara lantang melalui pengeras suara menyebut, KPU sarangnya maling, orang-orang yang tidak punya kompetensi, tidak punya kemampuan bekerja, tidak akan menjadi komisioner KPU kalau tidak mendapatkan rekom dan titipan.

Sekedar diketahui, PPS maupun PPK merupakan panitia pemilihan yang sama-sama dibentuk KPU kabupaten/kota.

PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan sedangkan PPK bertugas di tingkat kecamatan.

Diibaratkan dalam perspektif silsilah keluarga, PPS adalah keturunan kedua atau cucu dari KPU. Sementara PPK keturunan pertama atau anak dari KPU. Dalam kasus ini, KPU diibaratkan dilaporkan oleh cucunya.

Dalam pemecatan itu tiga anggota PPS itu, KPU Bangkalan menerbitkan keputusan tertanggal 22 Desember 2024 bernomor 654 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota PPS Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu 2024.

“Menurut mereka (dua pelapor), secara administrasi ada pelanggaran tata cara dan prosedur. Untuk (pelanggaran) etiknya ada pemaksaan dari pimpinan mereka, untuk diaturlah siapa yang lolos dan tidak jadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” pungkas Mustain.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved