Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: 3 Napi Tipu Dealer Dari Lapas - Nasabah Kehilangan Rp 1 M karena Ulah Pegawai Bank

4 berita terpopuler Jatim Kamis, 28 Desember 2023: 3 napi tipu dealer dari dalam Lapas hingga nasabah kehilangan Rp 1 M karena ulah pegawai bank.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase Tribun Jatim
4 berita terpopuler Jatim Kamis, 28 Desember 2023 di TribunJatim.com. 

1. Nasabah Kehilangan Rp 1 M karena Ulah Pegawai Bank, Gaji Cleaning Service Juga Diembat: Bobol Sistem

Nasabah Kehilangan Rp 1 M karena Ulah Pegawai Bank, Gaji Cleaning Service Juga Diembat: Bobol Sistem
Nasabah Kehilangan Rp 1 M karena Ulah Pegawai Bank, Gaji Cleaning Service Juga Diembat: Bobol Sistem (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI)

Sejumlah nasabah di Blitar kehilangan uang hingga Rp 1 miliar karena ulah seorang wanita.

Wanita dulu bekerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkot Blitar.

Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

Dan pelaku adalah wanita berinisial ESW (31).

Wanita muda asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu diduga membobol uang kas dan uang tabungan sejumlah nasabah di BPR dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/12/2023).

Gede mengatakan terbongkarnya kasus wanita bobol uang kas BPR itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan eks pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara.

Polisi kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.

Baca juga: 2 Tahun Tilep Uang Nasabah, Karyawan Leasing di Surabaya Ini Kantongi Rp400 Juta, Begini Siasatnya

"Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor," ujarnya.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (ESW) di Lumajang pada 22 Desember 2023," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu, mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 5,2 Miliar karena Teller Bank Serakah, Uang Kas Juga Ditilap, Kerja Sejak 2018

"Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 sampai 2019. Ketika itu pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved