Berita Viral
Tips Isi Bensin di SPBU Pakai Speed Satu Agar Tidak Dicurangi Viral, Pertamina Buka Suara: Hoaks
Pria dalam video mengaku memberikan tips tersebut agar konsumen tidak dicurangi SPBU.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Video sebuah tips yang mengajak konsumen untuk isi bensin di SPBU dengan speed satu heboh di media sosial (medsos).
Pria yang memberikan tips tersebut menyebut agar konsumen tidak dicurangi SPBU.
Tak pelak video tips isi bensin pakai speed satu tersebut jadi sorotan netizen.
Atas kejadian viral ini, pihak Pertamina beri penjelasan.
Diketahui video tersebut awalnya diunggah oleh akun TikTok @lusino***, Rabu (20/12/2023).
Dalam video tersebut, pengunggah memberikan tips dalam mengisi BBM agar takaran yang didapatkan sesuai hingga tidak dicurangi.
"Tips ini boleh dicoba ya, sebelum kalian isi selalu bilang sama masnya... 'Mas speed satu ya'," ujar pengunggah.
"Jadi tidak semua POM bensin itu amanah ya guys," imbuhnya.
Ia pun memberikan ciri-ciri SPBU yang tidak jujur menurutnya.
"Nah, ada dua ciri-ciri sih, yang pertama mereka (petugas) sedikit keberatan ketika kita minta speed satu."
"'Oh enggak mbak, kita langsung speed tiga', itu wajib kalian curigai," ujar si pengunggah.
"Yang kedua coba kalian tes, 'Mas motor saya mogok di sana' dan kalian bawa botol Aqua yang satu setengah liter."
"Ketika dia banyak alasan, itu wajib dicurigai meterannya," sambung si pengunggah.
Lalu apakah benar isi BBM menggunakan speed satu bisa mendapatkan takaran yang sesuai?
Baca juga: Dulu Dihujat, Kini Sosok TikToker Richard Theodore Tuai Pujian Bagi Uang & Bensin Gratis di SPBU
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, membantah soal hal itu.
Ia menyanggah unggahan yang menyatakan bahwa penggunaan speed satu ketika pengisian BBM berpengaruh pada takarannya.
"Terkait konten yang beredar di media sosial yang menyebut pembelian BBM menggunakan speed satu supaya tidak dicurangi, bahwa hal tersebut tidak benar dan masuk kategori hoaks," ujarnya, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Terlepas menggunakan speed satu, dua, atau tiga, kuantitas BBM yang dikeluarkan nozzle sudah sesuai dengan nominal yang tercantum.

Sebagai informasi, nozzle adalah perangkat yang berfungsi untuk mengontrol adanya aliran fluida berupa cairan ataupun gas yang keluar dari ruang tertutup.
Di SPBU, nozzle digunakan untuk mengalirkan BBM ke dalam tangki kendaraan.
Lebih lanjut, Irto menjelaskan bahwa speed pada nozzle berfungsi untuk mengatur kecepatan BBM yang keluar.
Penggunaan speed satu pada nozzle berarti kecepatan paling lambat.
Sedangkan nozzle tiga adalah yang paling cepat untuk pengisian BBM.
Irto mengatakan, baik dengan speed satu, dua, maupun tiga, tidak akan mempengaruhi takaran BBM yang dibeli konsumen.
Tak hanya itu, Irto juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga terus mendorong digitalisasi di SPBU agar penyaluran BBM kepada masyarakat tepat dan merata.
"Selain itu, setiap alat ukur sudah ditera sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan agar penyaluran BBM tepat secara kualitas dan kuantitas," jelasnya.
Baca juga: Ramlah Tak Sadar Pembeli Bensin Ecerannya Ternyata Marcos Ramirez, Beri Harga 12 Ribu Seliter: Ramai
Sebelumnya aksi penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite yang bayar tips ke petugas SPBU diungkap polisi.
Penimbunan Pertalite di wilayah Yogyakarta ini terungkap setelah ada laporan tipe A.
Rupanya penimbun tiap hari beraksi dengan mengisi 800 liter.
Kini para pelaku telah ditangkap polisi.
Total ada tujuh tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penimbun BBM subsidi jenis Pertalite.
Ketujuh tersangka yang dicokok oleh polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.
Dari ketujuh orang ini, dua di antaranya adalah pemilik modal.
Sedangkan lima pelaku lainnya sebagai pegawai atau eksekutor untuk mengambil dan menimbun Pertalite.
Ya, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing.
AD dan BD berperan sebagai pemodal dan lima orang lainnya merupakan pegawai.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini bermula adanya laporan tipe A pada 9 September 2023.
Dalam laporan tersebut berisi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin,
Dari informasi yang didapat, lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial IP di Jalan Sardjito, Yogyakarta.

Saat itu IP sedang membawa jeriken yang berisi BBM subsidi yang diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.
"Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman," ujar AKP Archye, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.
"Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite. Mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023," kata dia.
AKP Archye mengatakan, modus operandi dari penimbunan ini adalah lima tersangka yakni para pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Sehingga motor tersebut memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.
"Tiap hari mereka bisa beli 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta."
"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp11 juta dan karyawan digaji sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, termasuk uang makan," jelas dia.
Selain membeli menggunakan tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli menggunakan jeriken.
Jerikan ini ditempatkan pada keranjang besi yang ditempatkan di belakang motor.
"Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak dan disedot, dipindah ke jeriken dan dijual di Yogyakarta dan Sleman," ucap AKP Archye Nevada.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite.
Uang tip yang diberikan berjumlah Rp2.000 setiap kali isi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 No 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami |
![]() |
---|
Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap |
![]() |
---|
Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.