Berita Jatim
Buntut Pencopotan Kiai Marzuki, Kantor PWNU Jatim Dipenuhi Karangan Bunga Sindir PBNU
Sejumlah karangan bunga menghiasi Kantor PWNU Jatim, sebagai buntut pencopotan KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua PWNU, Minggu (31/12/2023) pagi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah karangan bunga menghiasi Kantor PWNU Jatim, sebagai buntut pencopotan KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU, Minggu (31/12/2023) pagi.
Mayoritas karangan bunga memuat sindiran kepada PBNU atas keputusan pencopotan Kiai Marzuki.
Sedikitnya ada delapan karangan bunga yang berjejer disamping kiri kantor PWNU Jatim Minggu pagi.
Lokasi tepatnya berada persis di akses masuk menuju gedung dan dekat dengan tempat parkir roda dua.
Karangan bunga itu bertuliskan masing-masing pengirim dan rupanya berklaim kelompok.
Salah satu karangan bunga bertulis 'Turut Prihatin Atas Matinya Budaya Tabayun di NU Akibat Pemecatan Ketua PWNU Jatim #SavePWNUJatim'. Karangan bunga dominan warna hijau putih itu dikirim atas nama Nahdliyin Bersatu Umat Maju. Belum diketahui pasti kelompok pengirim tersebut.
Baca juga: JAWABAN KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Jabatan Ketua PWNU Jatim : Nerimo Ing Pandum
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Kabar Pencopotan KH Marzuki Mustamar dari Jabatan Ketua PWNU Jatim
Disisi lain juga ada karangan bunga bertulis 'Turut Prihatin & Berduka atas Pemecatan KH Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PWNU Jatim Akibat Matinya Budaya Tabayun di NU #SaveKHMarzukiMustamar'.
Sontak karangan bunga ini jadi perhatian masyarakat sekitar .
Siswanto, salah seorang pegawai pengantar karangan bunga mengaku tidak mengetahui persis siapa nama pengirim.
"Kami hanya terima order kemudian kirim begitu," kata Siswanto saat ditemui awak media, seusai menurunkan empat karangan bunga di Kantor PWNU Jatim.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Informasi ini beberapa waktu lalu sempat mengagetkan publik.
Baca juga: Jawaban Santai Sekjen PBNU terkait Pencopotan Jabatan KH Marzuki Mustamar: Jangan Dibesar-besarkan

Baca juga: Cak Imin Soal Pemecatan KH Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PWNU Jatim : Yang Rugi PBNU Sendiri
Kutusan pemberhentian tertuang dalam surat bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 dengan ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori. Adapun surat tersebut ditandangani sejak 16 Desember lalu.
Dalam penjelasan beberapa hari lalu, Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf menyebut keputusan pemberhentian itu adalah urusan internal yang telah dibahas sejak lama.
Gus Ipul yang juga Wali Kota Pasuruan ini menjelaskan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar bukanlah karena kaitan politik
Baca juga: PBNU Bantah Ada Isu Politis Soal Pencopotan Kiai Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PWNU Jatim
Dikonfirmasi karangan bunga sindiran ke PBNU yang dikirim ke kantor PWNU Jatim paska pencopotan KH Marzuki Mustamar, Ketua PBNU, KH Akh Fahrur Rozi mengungkapkan, bahwa reaksi terhadap pemberhentian KH Marzuki Mustamar seharusnya tidak berlebihan.
"Sebenarnya saya belum melihat bagaimana bentuknya (karangan bunga). Namun, menurut saya, tidak perlu lagi dibesar-besarkan," kata ulama yang akrab disapa Gus Fahrur ini, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (31/12/2023).
Apalagi menurutnya, PBNU dalam mekanisme pemberhentian tersebut hanyalah menindaklanjuti permintaan Dewan Syuriah PWNU Jatim yang dipimpin KH Anwar Manshur.
Mengingat, Rais Syuriyah memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Tanfidziah.
"Kalau yang memberhentikan Syuriah pada tingkatannya, itu memang punya kewenangan. PBNU hanya menanggapi usulan Syuriah," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang Malang ini.
Selain itu, pemberhentian Ketua PWNU Jatim oleh Rais Syuriah juga bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, Ketua PWNU Jawa Timur periode 1999-2008 KH Ali Maschan Moesa juga diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir.
Ali Maschan diberhentikan oleh Rais Syuriah PWNU Jatim saat itu.
Penyebabnya, Ali Maschan dianggap melanggar kontrak jam’iyah dan tidak patuh kepada syuriah terkait keterlibatan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim pada 23 Juli 2008.
Mengingat, Ali Maschan terlibat politik dengan menjadi Calon Wakil Gubenur pendamping Calon Gubernur Soenarjo di Pilkada Jatim 2008.
"Pak Ali Maschan juga diberhentikan tahun 2008. Sebab, maju (mencalonkan gubernur) dengan pak Soenarjo. Artinya, kalau yang memberhentikan Syuriah, ya boleh," kata Gus Fahrur.
Saat itu, proses pemberhentian diterima semua pihak.
Tidak ada polemik berkepanjangan hingga reaksi berlebih dari antar elit.
"Saat itu tidak gaduh," katanya.
Di struktur PBNU saat ini, juga ada Nusron Wahid yang kini menjadi Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran turut diberhentikan dari PBNU.
Karena aktif di politik, Nusron pun kini tak lagi aktif sebagai Wakil Ketua PBNU.
"Pak Nusron juga diturunkan dari Waketum menjadi pengurus lembaga, kan juga tidak ada gaduh, biasa saja. Sebab ini menjadi keputusan rapat Syuriah," kata Gus Fahrur yang juga Ketua Ikatan Gus-gus Indonesia (IGGI) ini.
"Sehingga, keputusan ini seharusnya tidak diperbesar, karena ini menjadi keputusan bersama organisasi. Sebab yang mengambil keputusan adalah Syuriah sebagai pemimpin tertinggi di tingkatan. Sedangkan Tanfidziah adalah pelaksana," tegasnya.
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.