Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV, Pembayaran Bakal Mundur dan Dirapel usai Aturan Rampung

Memasuki tahun baru, kenaikan gaji PNS 2024 sudah dinanti-nanti. Adapun gaji PNS dipastikan naik di 2024.

DOK. Kemenpar
Kenaikan gaji PNS terbaru 2024 belum bisa dibayarkan mulai Januari. Meski begitu, ketahui besaran gaji PNS 2024 setelah naik 8 persen. 

TRIBUNJATIM.COM - Memasuki tahun baru, kenaikan gaji PNS 2024 sudah dinanti-nanti.

Adapun gaji PNS dipastikan naik di 2024.

Kenaikannya mencapai 8 persen.

Tak cuma berlaku untuk PNS, kenaikan gaji 2024 ini juga diberikan kepada ASN lainnya seperti anggota TNI, Polri, pensiunan, tunjangan veteran dan PPPK.

Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.

Berikut perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Sudah Januari 2024, Kenaikan Gaji PNS Terbaru 8 Persen Belum Bisa Dibayarkan, Ternyata ini Alasannya

Gaji PNS golongan I

2023

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2024

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Gaji PNS golongan II

2023

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

2024

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

2023

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

2024

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Gaji PNS golongan IV

2023

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2024

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi kenaikan gaji itu juga belum bisa dibayarkan bulan ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi kenaikan gaji itu juga belum bisa dibayarkan bulan ini. (Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com)

Kenaikan gaji belum bisa diberikan per 1 Januari 2024

Meski naik, akan tetapi gaji terbaru PNS tersebut belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, gaji yang diterima PNS bulan ini masa sama dengan Desember 2023.

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.

Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.

Namun, Prastowo memastikan kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

Baca juga: Pengumuman Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Diumumkan Jokowi Januari ini, Cek Bocoran Formasi Prioritas

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.

Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.

Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," terang Prastowo.

Saat ini, Prastowo mengatakan pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:

- PP untuk gaji PNS

- PP untuk gaji TNI

- PP untuk gaji Polri

- PP untuk pensiun PNS

- PP untuk pensiun TNI

- PP untuk pensiun Polri

- PP untuk tunjangan Veteran

- Perpres gaji PPPK.

Baca juga: Tunjangan Kinerja Disebut Naik Menyusul Kenaikan Gaji PNS, Ada Syarat Berlaku, MenPANRB: Tergantung

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal mengupayakan agar kenaikan gaji PNS dapat dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.

"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplit," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Untuk mewujudkan hal itu, bendahara negara itu mengatakan sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.

Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal 2024.

Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved