Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pelamar Minimal Usia 21 Tahun, Gaji Rp750 Ribu-1 Juta

Sebelum daftar, baiknya mengetahui serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mulai masa kerja hingga gaji yang didapatkan.

Tribun Kaltim
Ilustrasi pengawas TPS Pemilu. Bawaslu membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 telah berlangsung mulai 2-6 Januari mendatang.

Masyarakat yang ingin daftar bisa langsung daftar di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.

Namun sebelum daftar, baiknya mengetahui serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mulai masa kerja hingga gaji yang didapatkan.

Berikut penjelasannya dikutip dari kompas.tv pada Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Cara Mengajukan Pemindahan Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024, Catat Persyaratannya

1. Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besaran honor PTPS antara Rp750 ribu sampai Rp1 juta.

2. Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
 
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Bawaslu, Pengawas TPS Pemilu akan dilantik pada 22 Januari 2024.

Pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya, PTPS akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024 karena pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.

3. Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

PTPS membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, serta mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.

Selain itu, PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.

Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:

- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved