Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pelamar Minimal Usia 21 Tahun, Gaji Rp750 Ribu-1 Juta

Sebelum daftar, baiknya mengetahui serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mulai masa kerja hingga gaji yang didapatkan.

Tribun Kaltim
Ilustrasi pengawas TPS Pemilu. Bawaslu membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. 

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Ilustrasi kotak suara.
Ilustrasi kotak suara. (via kompas.tv)

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.

Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewenangan setiap PTPS:

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved