Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pelamar Minimal Usia 21 Tahun, Gaji Rp750 Ribu-1 Juta

Sebelum daftar, baiknya mengetahui serba-serbi pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mulai masa kerja hingga gaji yang didapatkan.

Tribun Kaltim
Ilustrasi pengawas TPS Pemilu. Bawaslu membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. 

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk:

- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara

- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Baca juga: 2 Januari Besok Dibuka, Cek Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Gaji Rp750 Ribu sampai 1 Juta

4. Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

- Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Sumber: Kompas TV
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved