Berita Ponorogo
Polisi Amankan Kurir yang Selundupkan Pil Dextro Lewat Nasi Bungkus di Rutan Ponorogo
Polisi Amankan Kurir yang Selundupkan Pil Dextro Lewat Nasi Bungkus di Rutan Ponorogo
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pihak kepolisian mengembangkan kasus penyelundupan 500 pil dextro ke Rutan Kelas IIB Ponorogo. Ratusan pil itu dibawa oleh MC (54) untuk anaknya yang ditahan ECP (30).
“Kami kembangkan dan kami ringkus kurirnya. Tersangka berinisial P warga Ponorogo,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Rabu (3/1/2024).
Terbongkarnya kasus ini, ketika MC (54) mengantar ratusan pil dextro itu.
Diselundupkan dengan cara dibungkus bersama nasi. MC berniat mengantarkan nasi untuk anaknya yang berstatus sebagai tahanan narkoba di Rutan Kelas IIB Ponorogo
“MC dan ECP kami periksa. Hingga muncul nama P yang merupakan kurir pil dextro itu. Total bukan 500 butir melainkan 845 butir,”’kata AKP Choirul kepada Tribunjatim.com.
Dia menjelaskan bahwa ECP memesan barang haram itu. Oleh penjual diranjau di Desa Purwosari, Kecamatan Babadan. ECP meminta tolong P mengambil barang.
“ECP memberitahu bahwa bapaknya (MC) akan membesuk. Sehingga menyuruh untuk membungkusnya bersama nasi. Bapaknya (MC) ya namanya orang tua terima begitu saja tanpa memeriksa,” terangnya.
Dari situ, petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo menemukan ratusan pil dextro. “Kami mengembangkan dan ada tersangka P ini,” tegasnya.
Status ECP dan MC masih sekedar saksi. AKP Choirul mengaku bahwa sesuai undang-undang kesehatan, yang bisa diproses adalah peredarannya.
“Sedangkan barang ini baru dari P mau diserahkan namun gagal. Sehingga belum masuk ECP. Sedanhkan MC juga tidak mengetahui,” bebernya.
Pelaku P, kata dia, dikenai pasal 435 dan atau 436 Yo 138 UU nomor 17 tahun 2023. “Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sedikitnya 500 obat terlarang jenis dextro gagal masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Selasa (2/1/2024).
Ini setelah Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan petugas penggeledahan layanan kunjungan Rutan Kelas IIB menemukan 500 butir dextro yang dibungkus dengan nasi.
Penyelundupan dilakukan oleh MC (54). MC sendiri merupakan antah dari ECP (30) yang merupakan narapidana kasus narkoba.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.