Berita Sidoarjo
Proyek Pengerjaan Pedestrian di Seputaran GOR Sidoarjo Molor, DLHK Ungkap Kendala
Proyek pengerjaan pedestrian jalan di seputaran GOR Sidoarjo tidak selesai tepat waktu atau molor, DLHK ungkap kendala yang dihadapi.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bukan hanya revitalisasi Alun-alun Sidoarjo, proyek pembangunan pedestrian di sekitaran GOR Sidoarjo juga tidak selesai tepat waktu, alias molor.
Proyek tersebut seharusnya selesai pada Desember 2023 kemarin.
Namun hingga Rabu (3/1/2024), belum juga selesai.
Dalam pengerjaan proyek dari depan Taman Abhirama hingga depan Pintu A GOR Sidoarjo, baru sebagian tiang-tiang lampu hias yang terpasang.
Menurut Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Hery Santoso, penyelesaian taman dan lampu-lampu di area GOR Sidoarjo terkendala. Karena menunggu bagian lantai trotoar selesai terlebih dahulu.
Proyek revitalisasi trotoar GOR Sidoarjo itu, merupakan kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
“Pengerjaan lantai keramik ke bawah itu dari DPUBMSDA. Sementara DLHK yang di atasnya. Yakni pengerjaan tanaman, lampu dan sebagainya,” kata Hery Santoso, Rabu (3/1/2024).
Kendati demikian, Hery Santoso menyebut, pihak kontraktor pelaksana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Atas keterlambatan ini, pihak kontraktor sudah mengajukan tambahan waktu kepada DLHK Sidoarjo.
Baca juga: Proyek Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Tak Sesuai Target Waktu, Kontraktor Dikenakan Denda Segini
“Kontraktor minta perpanjangan waktu 20 hari kerja. Artinya selama waktu tambahan itu, semua pekerjaan harus tuntas dikerjakan,” ujarnya.
Hery Santoso menegaskan, setiap keterlambatan pekerjaan tetap akan dikenakan denda sesuai Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 menyebut bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
“Atas keterlambatan ini, kita tetap berlakukan denda 1/1.000 (satu per mil) setiap hari. kalau misal 10 hari selesai ya dendanya 10 hari,” tegasnya.
Untuk perpanjangan waktu pekerjaan, maksimalnya 50 hari. Berarti kontraktor tidak bisa lebih dari waktu tersebut untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
GOR Sidoarjo
Taman Abhirama
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Alun-alun Sidoarjo
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.