Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Proyek Pengerjaan Pedestrian di Seputaran GOR Sidoarjo Molor, DLHK Ungkap Kendala

Proyek pengerjaan pedestrian jalan di seputaran GOR Sidoarjo tidak selesai tepat waktu atau molor, DLHK ungkap kendala yang dihadapi.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Kondisi pengerjaan proyek pembangunan pedestrian di sekitaran GOR Sidoarjo, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bukan hanya revitalisasi Alun-alun Sidoarjo, proyek pembangunan pedestrian di sekitaran GOR Sidoarjo juga tidak selesai tepat waktu, alias molor. 

Proyek tersebut seharusnya selesai pada Desember 2023 kemarin.

Namun hingga Rabu (3/1/2024), belum juga selesai.

Dalam pengerjaan proyek dari depan Taman Abhirama hingga depan Pintu A GOR Sidoarjo, baru sebagian tiang-tiang lampu hias yang terpasang.

Menurut Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Hery Santoso, penyelesaian taman dan lampu-lampu di area GOR Sidoarjo terkendala. Karena menunggu bagian lantai trotoar selesai terlebih dahulu.

Proyek revitalisasi trotoar GOR Sidoarjo itu, merupakan kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.

“Pengerjaan lantai keramik ke bawah itu dari DPUBMSDA. Sementara DLHK  yang di atasnya. Yakni pengerjaan tanaman, lampu dan sebagainya,” kata Hery Santoso, Rabu (3/1/2024). 

Kendati demikian, Hery Santoso menyebut, pihak kontraktor pelaksana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Atas keterlambatan ini, pihak kontraktor sudah mengajukan tambahan waktu kepada DLHK Sidoarjo. 

Baca juga: Proyek Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Tak Sesuai Target Waktu, Kontraktor Dikenakan Denda Segini

“Kontraktor minta perpanjangan waktu 20 hari kerja. Artinya selama waktu tambahan itu, semua pekerjaan harus tuntas dikerjakan,” ujarnya.

Hery Santoso menegaskan, setiap keterlambatan pekerjaan tetap akan dikenakan denda sesuai Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 menyebut bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari. 

“Atas keterlambatan ini, kita tetap berlakukan denda 1/1.000 (satu per mil) setiap hari. kalau misal 10 hari selesai ya dendanya 10 hari,” tegasnya.

Untuk perpanjangan waktu pekerjaan, maksimalnya 50 hari. Berarti kontraktor tidak bisa lebih dari waktu tersebut untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved