Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri
Tetangga Lemas saat James Tunjukkan Potongan Jasad di Ember, Dicegah saat Pergi: itu Lho Istri Saya
Beragam fakta baru kasus suami di Malang mutilasi istri terus terungkap. Di antaranya momen saat pelaku tunjukkan potongan jasad istrinya ke tetangga
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Beragam fakta baru kasus suami di Malang mutilasi istri terus terungkap.
Di antaranya adalah momen saat pelaku tunjukkan potongan jasad istrinya ke tetangga.
Si tetangga pun langsung lemas.
Diketahui bahwa pelaku bernama James Lodewyk Tomatala (61).
Sementara korban adalah Ni Made Sutarini (55).
James tega membunuh istrinya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (30/12/2023).
Sebelum menyerahkan diri ke polisi, James memanggil tetangganya Edi Suwito untuk datang ke rumahnya.
Edi Suwito lalu menurut begitu saja, pasalnya ia mengira James hendak meminta bantuan untuk mengangkat barang.
"Saya cuma dimintain tolong, dimintain bantuan, tolong angkat barang," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin (1/1/2024) via TribunJakarta.
Saat itu Edi mengaku tak punya pikiran apapun atas permintaan itu.
"Saya kira yang diangkat itu kursi atau lemari gitu ya mas," kata Edi Suwito.
Baca juga: Karma Suami yang Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Kepada Edi, James lalu bercerita kalau istrinya Ni Made Sutarini sudah kembali ke rumah.
Ni Made Sutarini memang sempat pergi dari rumah karena tak tahan kerap dianiaya oleh James.
Mendengar ucapan James, Edi mengucapkan syukur.
"Setelah itu saya ke sini, dia ngomong 'istri saya udah pulang'. Saya ngomong, 'Alhamdulillah kalau sudah pulang'," jelasnya.
Tapi betapa syoknya Edi, saat melihat Ni Made Sutarini sudah dalam keadaan tewas.
Yang lebih parah, tubuh Ni Made Sutarini dimutilasi menjadi 10 bagian.
Seketika, Edi langsung lemas.
Baca juga: Terkuak Fakta Baru Kasus Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri, KDRT hingga Pergi dari Rumah
"Setelah itu saya ditunjukin, 'itu loh istri saya'. Begitu ditunjukin istrinya, saya langsung lemes gitu," ungkap Edi.
Edi mengaku tak begitu jelas melihat kondisi Ni Made Sutarini karena kepalang kaget.
Ia sempat berusaha lari, namun James justru bertanya kenapa Edi ingin pergi.
"Saya lari terus dia ngomong 'koe nangdi' (kamu mau kemana). Terus saya berhenti. Takutlah banyak pukulan, benda-benda tajamnya saya kalau lari langsung dipukul," tutur dia.
Namun Edi pun akhirnya berhasil melarikan diri.
"Sesudah tolah-toleh lihat orangnya lengah, keluar," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan pada Sabtu (30/12/2023), tersangka menjemput korban dari indekosnya.
"Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, pulang ke rumah tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Diketahui, rumah tersangka James Loodewyk Tomatala terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sesampainya di rumah suami istri yang sudah dikarunia dua anak tersebut terlibat pertengkaran hebat.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar," ucap Danang.
Baca juga: Sosok James Suami Mutilasi Istri 10 Bagian di Malang, Dikenal Pensiunan BUMN Ansos, Sering KDRT
James kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan tangan.
Salah seorang tetangga mengaku sempat mendengar Ni Made Sutarini berteriak meminta tolong.
Namun mereka tak berani menolong, karena mengetahui James memiliki sifat yang tempramental.
James lalu mencekik Ni Made Sutarini hingga meninggal dunia.
"Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Baca juga: Ketua RT Bongkar Tabiat Buruk Suami di Malang yang Tega Mutilasi Istri, Bukan Cuma Sering Bertengkar
Lalu, muncul ide untuk memutilasi jasad istrinya menjadi beberapa bagian.
"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban," ucap Danang.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian,"
"Antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri," bebernya.
Lalu pada Minggu (31/12/2023) pagi, James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.
"Tersangka menyerahkan diri, sehingga peristiwa ini terungkap. Dan hingga saat ini, tersangka masih kami periksa," pungkasnya.

James Lodewyk Tomatala diketahui berusia 61 tahun.
Ia merupakan pensiunan BUMN.
Tetangga James, Endang bercerita mengenai sosok James yang mutilasi istrinya.
James menurut tetangga ialah sosok sangat kasar.
"Sering KDRT," kata Endang, dikutip dari Tribun Bogor.
James Lodewyk Tomatala juga dikenal sebagai pribadi yang ansos alias anti sosial.
"Anti sosial, gak kenal tetangga," kata Endang.
Baca juga: Istri Lama Tak Pulang, Suami Murka Membunuhnya hingga Mutilasi Jasad, Warga Malang Geger Lihat Ember
Senada, ketua RT Slamet Afandi juga mengungkap sosok James Lodewyk Tomatala, suami mutilasi istri di Malang.
James merupakan sosok yang keras.
"Sering bertengkar dengan korban," katanya.
James Lodewyk Tomatala juga tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga lain.
"Jarang berinteraksi dengan tetangga," katanya.
James Lodewyk Tomatala memiliki dua orang anak.
Keduanya tidak tinggal di Malang.
"Laki-laki tinggal di Bali. Perempuan di luar negeri," jelasnya.
Baca juga: Inilah Alasan Suami Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Mutilasi Istri, Menyesali Perbuatannya
Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James dengan pasal berlapis.
Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,"
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
suami di Malang mutilasi istri
tunjukkan potongan jasad istrinya ke tetangga
James Lodewyk Tomatala
Ni Made Sutarini
Kompol Danang Yudanto
Polres Malang Kota
TribunBreakingNews
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar |
![]() |
---|
Kejinya Suami di Malang Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Mutilasi Korban saat Masih Hidup |
![]() |
---|
Emak-emak Soraki Pelaku Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Geram Saksikan Perbuatan Tersangka |
![]() |
---|
Penyebab Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Idap Diabetes: Hubungan dengan Istri Tak Harmonis |
![]() |
---|
Fakta Mencengangkan Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Potong-Potong Tubuh Korban Selama 6 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.