Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jabatan Mentereng, ASN BNN KDRT Istri Cuma Beri 50 Ribu, Yuliyanti Pontang-panting Tutupi Kekurangan

Meski jabatannya mentereng, ASN BNN yang KDRT istri ternyata cuma jatah Rp50 ribu per hari untuk istri dan 3 anaknya.

via Tribun Jakarta
Yuliyanti korban KDRT suaminya. Meski jabatannya mentereng, ASN BNN yang KDRT istri ternyata cuma jatah Rp50 ribu per hari untuk istri dan 3 anaknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus AF (42), pegawai BNN KDRT istri sendiri masih menjadi sorotan.

Pilunya, Yuliyanti Anggraini (29) sang istri ternyata cuma dijatah Rp50 ribu setiap hari.

Padahal diketahui suaminya memiliki jabatan bagus di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatiasih, Kota Bekasi.

Di BNN, AF berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun meski begitu, AF rupanya sangat tertutup soal keuangan kepada istrinya.

Diakui Yuliyanti, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan ketiga anaknya hanya dijatahi Rp 50 ribu perhari.

Baca juga: Curhat Istri Dihajar Suami ASN Selama 8 Tahun, Janji Tak Kasar Malah Berulang, Keluarga Ikut Keroyok

Hal ini membuat Yuliyanti akhirnya ikut berjuang untuk menutupi segala kekurangan pengeluaran.

"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/1/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.

AF berubah drastis setelah lima tahun menikah dengan Yuliyanti.

Lima tahun pertama usia pernikahan, sikap AF benar-benar seperti suami yang mencintai istri dan anak-anaknya.

"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik-baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.

Pada 2020, gelagat perubahan AF kian terlihat dan sempat menggugat cerai istri tetapi kembali rujuk.

Yuliyanti mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Suaminya merupakan ASN BNN. Pilunya ia hanya dijatahi Rp50 ribu per hari.
Yuliyanti mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Suaminya merupakan ASN BNN. Pilunya ia hanya dijatahi Rp50 ribu per hari. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI dan Instagram/kabarnegri)

"Tanggal 11 Juni 2020 dia sudah bikin surat pernyataan cerai dan sekarang dia gugat lagi di September atau Oktober 2023 di kedinasan BNN," ucap Yuliyanti.

Yuliyanti tidak begitu mengerti alasan suaminya berubah, tetapi dia menduga ada faktor pihak ketiga yang mencampuri urusan rumah tangganya.

"Orang ketiga, orang ketiga banyak, bahkan keluarga (orang tua), pun adalah orang ketiga," terangnya.

"Kalau saling sayang gak pernah ada sedikit pun ingin berpisah, kalau gak ada orang lain," tegas dia.

Sebelumnya, YA telah melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus dugaan KDRT.

Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.

Baca juga: Tetangga Lemas saat James Tunjukkan Potongan Jasad di Ember, Dicegah saat Pergi: itu Lho Istri Saya

Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT.

Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.

Kini AF resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan setelah pemeriksaan forensik, AF langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata Kompol Muhammad Firdaus.

Pihak polisi pun segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.

Yuliyanti mengalami KDRT yang dilakukan suaminya selama 8 tahun.
Yuliyanti mengalami KDRT yang dilakukan suaminya selama 8 tahun. (via Tribun Jakarta)

Terancam Penjara 5 Tahun

AF ASN BNN yang melakukan KDRT terhadap istrinya terancam hukuman lima tahun penjara.

AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).

Meski sudah menjadi tersangka, AF belum ditahan karena bersikap koorperatif.

Polisi bakal melayangkan surat panggilan untuk AF.

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved