Berita Gresik
Merusak Masa Depan Anak Tiri, Seorang Ayah di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Merusak Masa Depan Anak Tiri, Seorang Ayah di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Muhammad Khoirul Umam (28), warga Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tiri yang masih usia 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik (JPU Kejari) Gresik, Yuniar Megalia. Bahwa terdakwa Muhammad Khoirul Umam terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Khoirul Umam selama 14 Tahun dan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Yuniar Megalia, Kamis (4/1/2023).
Tuntutan yang berat tersebut, pertimbangan Jaksa terhadap terdakwa Khoirul Umam yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak tiri yang masih usia 13 tahun dan mengakibatkan trauma serta takut.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta terdakwa belum pernah dihukum.
Dari tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Muhammad Khoirul Umam secara tertulis. Pada intinya, kami akan memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata Dian.
Sementara Majelis Hakim Anak Agung Ayu Christin Agustini memberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Diketahui, perbuatan terdakwa Muhammad Khoirul Umam dilakukan pada Mei 2023. Saat itu, anak korban sedang tidur, kemudian pada tengah malam, terdakwa datang ke kamar korban.
Kemudian melepas celana dalam anak korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan niat agar anak korban yang masih usia 13 tahun tidak betah di rumah bersama ibunya.
Sehingga, setelah kejadian itu, anak korban ke rumah ayahnya dan menceritakan perbuatan tersebut, sehingga dilaporkan ke Polres Gresik.
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.