Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Pemotor di Gresik Tertimpa Baliho Caleg - Siasat Licik 2 Pemuda Gilir Cewek TikTok
4 Berita terpopuler Jatim Jumat 5 Januari 2024. Pemotor di Gresik tertimpa baliho caleg hingga siasat licik 2 pemuda di Bangkalan gilir cewek TikTok.
Sebelum Nukman, banner caleg di taman bunderan GKB menimpa M. Habib pada pertengan bulan Desember kemarin.
3. Merusak Masa Depan Anak Tiri, Seorang Ayah di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Muhammad Khoirul Umam (28), warga Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tiri yang masih usia 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik (JPU Kejari) Gresik, Yuniar Megalia. Bahwa terdakwa Muhammad Khoirul Umam terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Khoirul Umam selama 14 Tahun dan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Yuniar Megalia, Kamis (4/1/2023).
Tuntutan yang berat tersebut, pertimbangan Jaksa terhadap terdakwa Khoirul Umam yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak tiri yang masih usia 13 tahun dan mengakibatkan trauma serta takut.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta terdakwa belum pernah dihukum.
Dari tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Muhammad Khoirul Umam secara tertulis. Pada intinya, kami akan memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata Dian.
Sementara Majelis Hakim Anak Agung Ayu Christin Agustini memberikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Diketahui, perbuatan terdakwa Muhammad Khoirul Umam dilakukan pada Mei 2023. Saat itu, anak korban sedang tidur, kemudian pada tengah malam, terdakwa datang ke kamar korban.
Kemudian melepas celana dalam anak korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan niat agar anak korban yang masih usia 13 tahun tidak betah di rumah bersama ibunya.
Sehingga, setelah kejadian itu, anak korban ke rumah ayahnya dan menceritakan perbuatan tersebut, sehingga dilaporkan ke Polres Gresik.
4. Siasat Licik Dua Pemuda di Bangkalan Gilir Cewek Kenalan dari TikTok, Cekoki Miras

Seorang siswi SMP di Kota Bangkalan, Mawar, menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh dua pemuda berinisial MR (20) dan BK (20), warga Kabupaten Bangkalan.
Sebelum disetubuhi, Mawar terlebih dahulu dipaksa menenggak minuman keras (miras) di rumah kos tersangka BK.
Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (4/1/2024), tersangka BK mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial aplikasi TikTok.
Perkenalan keduanya semakin inten hingga mereka saling bertukar nomor WA.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengungkapkan, terungkapnya peristiwa perkara rudapaksa anak di bawah umur itu berawal ketika keluarga korban melapor bahwa Mawar tidak kunjung datang di waktu jam pulang sekolah.
“Beberapa hari kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku berinisial BK yang dikenalnya melalui TikTok. Usai saling bertukar nomor WA, keduanya janjian dan korban dijemput sepulang sekolah,” ungkap Heru.
Sebelum terjadi persetubuhan, lanjutnya, korban dipaksa menenggak miras hingga mabuk. Puas menyalurkan hasrat birahinya, korban kemudian dibawa ke kamar kos tersangka MR yang lokasi bersebelahan dengan kamar kos tersangka BK.
“Perisitwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan kota Bangkalan. Pengakuan tersangka dilakukan sebanyak dua kali,” pungkas Heru.
Dari perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa, kaos dalam berwarna hitam, BH berwarna cokelat, baju lengan panjang warna hijau muda, kaos warna hitam, celana panjang warna hitam, dan kerudung berwarna hitam.
Atas perbuatan itu, tersangka MR dan BK terancam kurungan pidana maksimal selama 15 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
berita terpopuler Jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
baliho caleg
jari suami nyaris putus lindungi istri
Alat Peraga Kampanye (APK)
Duduksampeyan
Gresik
asusila
anak tiri
Pengadilan Negeri Gresik
dicekoki minuman keras
pemuda
Bangkalan
TikTok
BOLA TERPOPULER: Arema FC Kehilangan 2 Bek Kanannya - Persiapan Persebaya VS PSM Makassar |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Alasan Guru Tak Mau Cicipi MBG - Sudewo Menolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling Motor Modus COD di Probolinggo - Jasad Wanita di Lahan Kosong Surabaya |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persiapan Persik Kediri VS PSBS Biak - Achmad Maulana Syarif Cedera ACL |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Pisang MBG Diolah Siswa Jadi Kue Bolu - Siswa SMP Sekolah Lewat Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.