Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Modal KTP Palsu Bawa Lari Mobil Rental, Komplotan Warga Kediri Diamankan Polres Tulungagung

Modal KTP Palsu Bawa Lari Mobil Rental, Komplotan Warga Kediri Dicokok Polres Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Ketiga tersangka penggelapan mobil rental asal Kediri sebelum dimasukkan rumah tahanan Polres Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap satu kawanan penggelapan mobil rental asal Kediri.

Komplotan ini beranggotakan 3 orang, masing-masing IRA (24) warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) Desa Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Ketiganya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini berpura-pura menyewa mobil rental dengan jaminan KTP palsu dan membawanya kabur.

“Satu korban melapor atas nama YN, warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru. Korban kehilangan satu unit mobil,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca juga: Polisi & Pomdam Bongkar Sindikat Curanmor, 215 Motor dan 49 Mobil Curian Disimpan di Markas Sidoarjo

Kawanan ini mencari mangsa dengan memanfaatkan mesin pencarian di Google.

Mereka kemudian menemukan perusahaan rental mobil milik YN dengan nama YS Trans.

Kawanan ini sempat menghubungi korban lewat telepon pada Jumat (8/12/2023) pukul 11.00 WIB, dan menyatakan ingin menyewa mobil.

“Salah satu dari mereka mengatakan ingin menyewa satu mobil jenis Toyota Avanza. Korban lalu menjelaskan syarat yang harus dipenuhi,” sambung Mujiatno.

YN memberi syarat peminjaman berupa jaminan KTP, surat perjanjian dan sepeda motor.

Setelah semua syarat itu dipenuhi, YN menyerahkan kendaraannya kepada para tersangka.

Keesokan harinya, Sabtu (9/12/2023) salah satu tersangka menghubungi YN akan memperpanjang peminjaman sehari lagi.

“Setelah itu tersangka seperti menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Mujiatno.

Dari penyelidikan diketahui, KTP yang dipakai tersangka sebagai jaminan adalah TKP palsu.

Setelah melakukan pelacakan cukup lama, akhirnya kawanan ini berhasil digulung satu per satu pada Rabu (27/12/2023) pukul 17.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved