Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dulu Aplikasi Milik Polisi Jogo Suroboyo Laris Manis, Kini Sudah Tidak Berfungsi, Ini Kata Kapolres

Dulu Aplikasi Jogo Suroboyo Milik Polisi Laris Manis, Kini Sudah Tidak Berfungsi, Ini Kata Kapolres

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Tangkapan layar aplikasi Jogo Suroboyo. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masih ingat dengan Aplikasi Jogo Suroboyo? Dulu tahun 2019 aplikasi tersebut cukup booming di masyarakat.

Aplikasi yang dilaunching Polrestabes Surabaya itu, bisa melayani semua kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan kepolisian.

Laporan yang bisa diurus di aplikasi Jogo Suroboyo bukan urusan ecek-ecek.

Mulai dari pembuatan SKCK, laporan kejahatan, membuat atau memperpanjang SIM, hingga izin keramaian bisa diurus menggunakan aplikasi Jogo Suroboyo.

Bahkan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pun bisa.

Baca juga: Dulunya Sopir Angkot, Pria Asal Kalimantan Kini Harta Rp 607 T dan Masuk Forbes, Ayah Pedagang Karet

Diketahui, niat polisi membuat aplikasi Jogo Suroboyo bisa melayani masyarakat  walau hanya lewat handphone.

Jadi, di dalam aplikasi tersebut ada layanan yang terhubung ke sejumlah satuan kerja (satker).

Mulai dari satintelkam, satreskrim, satresnarkoba, satsabhara, satbinmas, sampai satlantas.

Awal-awal aplikasi Jogo Suroboyo dirilis cukup laris manis.

Tidak sampai dua pekan 5 ribu pengguna mendownload aplikasi itu. Ribuan penggunduh itu rata-rata warga yang berdomisili di Surabaya.

Sayangnya, aplikasi Jogo Suroboyo sekarang sudah tidak lagi berfungsi. Tribunjatim.com ketika melakukan kroscek di website aplikasi Jogo Suroboyo, aplikasi ini sekarang berubah menjadi situs perusahaan media.

Nah, laporan terakhir yang masuk di Jogo Suroboyo terakhir rata-rata sekitar tahun 2021.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, aplikasi Jogo Suroboyo sampai saat ini tetap dikelola.

Hanya saja untuk percepatan laporan masyarakat diarahkan menghubungi pengaduan dengan nomor telepon 110. Nomor telepon tersebut dipastikan telah terhubung ke command center. 

"Itu direspon secara cepat dan akan segera ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran," ucap Pasma. 

Pasma menjelaskan apabila masyarakat  melaporkan sebuah kasus tindak pidana.

Masyarakat harus datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polrestabes Surabaya. 

"Laporan terkait tindak pidana harus disertai barang bukti atau alat bukti. Kalau kami menghimpun di aplikasi, itu akan sulit. Oleh sebab itu, setiap terkait laporan tindak pidana harus ke SPKT," ucapnya.

Anggi Kusumadewi mengaku pernah mendengar aplikasi Jogo Suroboyo. Dirinya sempat mengunduh aplikasi itu, namun belum pernah menggunakannya.

"Saya unduh karena pernah dengar ada orang laporan maling, gak lama pelakunya ketangkap," ucapnya.

Meskipun belum pernah menggunakan aplikasi Jogo Suroboyo, wanita usia 27 tahun itu lumayan penasaran alasan Polrestabes Surabaya menonaktifkan aplikasi Jogo Suroboyo.

Pasalnya saat dirilis polisi menyebut ribuan orang mengunduh aplikasi tersebut.

"Ya eman  (sayang) aja kalau tidak aktif, eman-eman sudah buat canggih tapi sekarang tidak dipakai," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved