Berita Kota Blitar
Alasan Polisi Tak Menahan 17 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Santri di Blitar Tewas
Alasan polisi tak menahan 17 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan santri di Blitar tewas. Mereka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, seorang santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MAR (13) mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri akibat pengeroyokan yang dilakukan belasan teman sesama santri, Selasa (2/1/2024).
MAR, anak pertama dari pasangan Yoyok dan Indah, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar itu, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) subuh dalam perawatan intensif di RSUD Ngudi Waluyo Blitar.
Polisi menyebut, MAR, yang juga duduk di bangku kelas VII (kelas I) sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sutojayan itu, mengalami luka berat di kepala dan sejumlah bagian tubuhnya akibat pukulan benda tumpul serta tangan kosong.
“Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan juga benda tumpul seperti kabel setrika, sapu, dan batang kayu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Feby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).
Polisi juga telah menetapkan 17 santri sebagai tersangka pengeroyokan terhadap MAR.
“Karena masih anak-anak, mereka tidak kami tahan, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya sembari menambahkan bahwa para tersangka berada di rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Feby menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada malam hari di ruangan tertutup di area pondok pesantren.
Terkait Pencurian Uang
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, pengeroyokan itu dipicu oleh dugaan bahwa MAR mencuri uang milik sejumlah santri pada awal Desember 2023 lalu.
Keresahan akibat beberapa santri kehilangan uang membuat pengurus pondok pesantren turun tangan dengan memanggil MAR dan sejumlah santri yang merasa kehilangan uang untuk dipertemukan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Blitar, M Syaikhul Munib, mengatakan, MAR mengakui perbuatannya mencuri uang milik teman-teman santrinya pada mediasi yang diadakan di pondok pesantren pada 19 Desember 2023 lalu.
“Setelah itu, situasi sudah tenang. Kemudian masuk masa libur akhir tahun. Entah kenapa kemudian terjadi pengeroyokan itu setelah mereka kembali masuk pondok Januari 2024 ini,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pengeroyokan itu dipicu oleh pencurian uang milik sejumlah santri yang diduga dilakukan oleh MAR.
Namun, polisi tidak mengungkap bagaimana pencurian yang terjadi awal Desember 2023 itu menjadi pemicu pengeroyokan yang terjadi pada 2 Januari 2024 setelah para santri menjalani libur panjang akhir tahun.
pengeroyokan santri
Blitar
AKP Febby Pahlevi Rizal
anak di bawah umur
RSUD Ngudi Waluyo
TribunJatim.com
berita Kabupaten Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Habis Direhab, Bangunan Baru Pasar Ikan Hias Kota Blitar Bakal Dibuka pada Februari 2025 |
![]() |
---|
HET Jadi Rp 18 Ribu, Disperindag Minta Toko Pengecer Elpiji 3 Kg di Kota Blitar Tulis Papan Harga |
![]() |
---|
Keluhan Pedagang Soal Lantai 2 Pasar Legi Kota Blitar Tetap Sepi, ini Langkah Disperindag dan DPRD |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkot Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring di Blitar, Sebut Jumlah Lebihi Kuota |
![]() |
---|
Dihentikan sejak 2016, Program Bantuan Modal Bergulir untuk UMKM di Kota Blitar belum Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.