Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Alasan Polisi Tak Menahan 17 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Santri di Blitar Tewas

Alasan polisi tak menahan 17 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan santri di Blitar tewas. Mereka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, Satreskrim Polres Blitar menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MAR (13). 

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, seorang santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MAR (13) mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri akibat pengeroyokan yang dilakukan belasan teman sesama santri, Selasa (2/1/2024).

MAR, anak pertama dari pasangan Yoyok dan Indah, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar itu, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) subuh dalam perawatan intensif di RSUD Ngudi Waluyo Blitar.

Polisi menyebut, MAR, yang juga duduk di bangku kelas VII (kelas I) sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sutojayan itu, mengalami luka berat di kepala dan sejumlah bagian tubuhnya akibat pukulan benda tumpul serta tangan kosong.

“Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan juga benda tumpul seperti kabel setrika, sapu, dan batang kayu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Feby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).

Polisi juga telah menetapkan 17 santri sebagai tersangka pengeroyokan terhadap MAR.

“Karena masih anak-anak, mereka tidak kami tahan, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya sembari menambahkan bahwa para tersangka berada di rentang usia 14 hingga 16 tahun.

Feby menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada malam hari di ruangan tertutup di area pondok pesantren.

Terkait Pencurian Uang

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, pengeroyokan itu dipicu oleh dugaan bahwa MAR mencuri uang milik sejumlah santri pada awal Desember 2023 lalu.

Keresahan akibat beberapa santri kehilangan uang membuat pengurus pondok pesantren turun tangan dengan memanggil MAR dan sejumlah santri yang merasa kehilangan uang untuk dipertemukan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Blitar, M Syaikhul Munib, mengatakan, MAR mengakui perbuatannya mencuri uang milik teman-teman santrinya pada mediasi yang diadakan di pondok pesantren pada 19 Desember 2023 lalu.

“Setelah itu, situasi sudah tenang. Kemudian masuk masa libur akhir tahun. Entah kenapa kemudian terjadi pengeroyokan itu setelah mereka kembali masuk pondok Januari 2024 ini,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pengeroyokan itu dipicu oleh pencurian uang milik sejumlah santri yang diduga dilakukan oleh MAR.

Namun, polisi tidak mengungkap bagaimana pencurian yang terjadi awal Desember 2023 itu menjadi pemicu pengeroyokan yang terjadi pada 2 Januari 2024 setelah para santri menjalani libur panjang akhir tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved