Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nasib 49 Jamaah Umrah Ditipu Agen, Terkatung-katung 2 Hari di Malaysia, Pelaku Berhasil Diamankan

Nasib 49 Jamaah Umrah Ditipu Agen, Terkatung-katung 2 Hari di Malaysia, Pelaku Berhasil Diamankan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (dua dari kiri) didampingi anggota Satreskrim Polres Malang menunjukan barang bukti pelaku penipuan dan penggelapan terhadap 49 orang jamaah umroh berinisial AA (34) di Mapolres Malang, Jawa Timur, Selasa (9/1/2023). Tersangka diamankan Satreskrim Polres Malang dengan modus penipuan jamaah umroh yang tidak bisa berangkat ke tanah suci. Kerugian yang dialami itu ditaksir mencapai 1 miliar 900 juta dan uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun penjara. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 49 jamaah umrah asal Kabupaten Malang ditipu oleh agen tour and travel hingga ratusan juta rupiah.

Beruntung, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang melakukan penggelapan uang jamaah umrah.

Selasa (9/1/2024), Satreskrim Polres Malang melakukan ungkap kasus penipuan atau penggelapan uang jamaah umrah.

Tersangka dalam kasus ini yakni Agus Arifin (34) asal Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia pemilik tour and travel yang berdiri di Blitar dan Kediri.

"Peristiwa ini dilaporkan oleh salah seorang pelapor yakni Ila Wardatun Nafis warga Tajinan, Kabupaten Malang. Ia pemilik dari penyedia jasa umrah dan haji," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.

Baca juga: Dapat Umrah Gratis, Tukang Parkir Nangis Terharu & Sujud Syukur, Sosoknya Dikenal Taat Salat

Gandha melanjutkan, penipuan ini terjadi pada 18 November 2023, bermula dari adanya kerjasama lisan antara pelapor dengan tersangka. Di mana, pelapor telah mengumpulkan sebanyak 49 jamaah umrah.

Kemudian, tersangka menawarkan harga umrah secara variatif dan dibilang cukup murah. Mulai dari harga Rp17,5 juta, Rp19,5 juta, hingga Rp22 juta.

Dari 49 jamaah umrah tersebut, terkumpul lah uang sebanyak Rp953 juta. Selanjutnya, uang tersebut oleh pelapor disetorkan seluruhnya kepada tersangka.

"Setelah uang disetorkan, para jamaah ini akan berangkat ke Mekah pada tanggal 27 November 2023. Namun, kenyataannya pada saat keberangkatan dari Surabaya ke Mekah via Kula Lumpur, ini ternyata hanya berhenti di Kuala Lumpur saja," paparnya.

Alhasil, ke-49 jamaah itu terkatung-katung selama dua hari di Bandara Kuala Lumpur. Karena tidak ada kepastian, jamaah mengeluh ke pelapor.

Pelapor kemudian menanyakan hal ini ke tersangka. Namun tersangka menjawab bahwa uang para jamaah itu tidak ada.

Merasa dirinya ditipu, pelapor bersama jamaah lain sepakat untuk iuran secara pribadi untuk berangkat ke Mekah.

"Maka perjalanan selanjutnya menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp960 juta," bebernya.

Atas kejadian itu, pelapor pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, pada 27 Desember 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreksrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi di bidang tour and travel sejak 3 tahun.

Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasla 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved