Berita Malang
Nasib 49 Jamaah Umrah Ditipu Agen, Terkatung-katung 2 Hari di Malaysia, Pelaku Berhasil Diamankan
Nasib 49 Jamaah Umrah Ditipu Agen, Terkatung-katung 2 Hari di Malaysia, Pelaku Berhasil Diamankan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 49 jamaah umrah asal Kabupaten Malang ditipu oleh agen tour and travel hingga ratusan juta rupiah.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang melakukan penggelapan uang jamaah umrah.
Selasa (9/1/2024), Satreskrim Polres Malang melakukan ungkap kasus penipuan atau penggelapan uang jamaah umrah.
Tersangka dalam kasus ini yakni Agus Arifin (34) asal Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia pemilik tour and travel yang berdiri di Blitar dan Kediri.
"Peristiwa ini dilaporkan oleh salah seorang pelapor yakni Ila Wardatun Nafis warga Tajinan, Kabupaten Malang. Ia pemilik dari penyedia jasa umrah dan haji," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.
Baca juga: Dapat Umrah Gratis, Tukang Parkir Nangis Terharu & Sujud Syukur, Sosoknya Dikenal Taat Salat
Gandha melanjutkan, penipuan ini terjadi pada 18 November 2023, bermula dari adanya kerjasama lisan antara pelapor dengan tersangka. Di mana, pelapor telah mengumpulkan sebanyak 49 jamaah umrah.
Kemudian, tersangka menawarkan harga umrah secara variatif dan dibilang cukup murah. Mulai dari harga Rp17,5 juta, Rp19,5 juta, hingga Rp22 juta.
Dari 49 jamaah umrah tersebut, terkumpul lah uang sebanyak Rp953 juta. Selanjutnya, uang tersebut oleh pelapor disetorkan seluruhnya kepada tersangka.
"Setelah uang disetorkan, para jamaah ini akan berangkat ke Mekah pada tanggal 27 November 2023. Namun, kenyataannya pada saat keberangkatan dari Surabaya ke Mekah via Kula Lumpur, ini ternyata hanya berhenti di Kuala Lumpur saja," paparnya.
Alhasil, ke-49 jamaah itu terkatung-katung selama dua hari di Bandara Kuala Lumpur. Karena tidak ada kepastian, jamaah mengeluh ke pelapor.
Pelapor kemudian menanyakan hal ini ke tersangka. Namun tersangka menjawab bahwa uang para jamaah itu tidak ada.
Merasa dirinya ditipu, pelapor bersama jamaah lain sepakat untuk iuran secara pribadi untuk berangkat ke Mekah.
"Maka perjalanan selanjutnya menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp960 juta," bebernya.
Atas kejadian itu, pelapor pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, pada 27 Desember 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreksrim Polres Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi di bidang tour and travel sejak 3 tahun.
Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasla 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.