Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Respon Santai Kadis Pertanian Lumajang Soal Penetapan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Bibit Pisang

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang merespon penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana oleh Kejaksaan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani merespon penetapan 3 tersangka kasus korupsi bibit pisang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang merespon penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana oleh Kejaksaan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengatakan dirinya tak terlalu mengetahui benang merah dalam kasus bibit pisang tersebut.

Ia menerangkan ketika tahun 2020 silam, waktu kasus tersebut bergulir, Hairil masih menjabat sebagai kepala dinas perdagangan.

"Karena pada saat itu bukan era saya, belum jadi Kepala Dinas saat itu. Jadi tidak banyak komentar yang bisa saya sampaikan. Kemudian tersangka yang dari dinas itu juga sudah pensiun sekarang," ujar Hairil ketika dikonfirmasi.

Hairil menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku pada kasus yang disebut-sebut menelan kerugian negara Rp 700 juta lebih itu.

"Tentunya proses hukum kami hormati," jelasnya.

Terakhir, Hairil menegaskan program peningkatan produktivitas pisang mas kirana di Lumajang terus berjalan.

"Pasti masih berjalan, kami rutin mengerahkan penyuluh-penyuluh kita untuk sektor pisang mas kirana ini," tutupnya

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19 di Jember Mandek, 2 Tersangka Belum Ditahan

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Senilai Rp 350 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana, Selasa (9/1/2023).

Penetapan para tersangka ini terbilang cukup lama lantaran penanganan kasus korupsi bibit pisang mas kirana sudah bergulir sejak tahun 2020 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Muhammad Nizar mengatakan ketiga terangka diantaranya berinisial D eks PNS di Dinas Pertanian Lumajang serta Z dan W dari penyedia bibit pisang mas kirana.

Menurut informasi, D merupakan eks PNS Pemkab Lumajang dengan jabatan terakhir sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian Lumajang. Saat ini yang bersangkutan diketahui telah pensiun.

"Ditetapkan tersangka masing-masing berinisial D dari dinas, kemudian dari penyedia masing-masing berinisial Z dan W," ujar Nizar ketika dikonfirmasi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kadinkes Kota Batu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Nizar menambahkan, penetapan tersangka sejatinya telah dilakukan sejak 26 Oktober 2023 setelah mendapatkan perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 782 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved