Berita Jember
Kasus Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19 di Jember Mandek, 2 Tersangka Belum Ditahan
Penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jember sejak dua tahun lalu hingga kini terkesan mandek.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jember sejak dua tahun lalu hingga kini terkesan mandek.
Meski polisi telah menetapkan MD dan PS sebagai tersangka sejak tahun 2021. Namun, kedua terduga pelaku belum ditahan bahkan masih beraktifitas biasa sebagai ASN di Pemkab Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat mengungkapkan bahwa, hasil Berita Acara Penyidikan (BAP) kasus tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diajukan ke kejaksaan. Tetapi selalu dikembalikan berkasnya.
"Sudah beberapa kali kami ajukan ke kejaksaan negeri, tetapi selalu dikembalikan (berkasnya) dengan beberapa poin, atau P19 untuk pemenuhan buktinya," ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Hidayat mengaku berencana kasus mengajukan supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Pejabat BPBD Jember Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19
Baca juga: Alasan Kejari Tulungagung Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin 2021
Sebab terjadi perbedaan sudut pandang hukum antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
"Kami akan tanyakan apa yang harus kami lakukan. Karena ini ada sudut pandang yang berbeda, baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Jadi KPK akan mengkaji lagi secara resmi," kata Hidayat.
Mengingat, kata Hidayat, Polres Jember ingin penyidikan perkara bisa segera rampung dan tidak berlarut larut. Sebab kasus ini sudah berlangsung lama dan jadi perhatian publik.
"Kami berharap tidak ada kasus yang menggantung dan tidak ada penyelesaiannya. Dalam arti, apakah kasus ini bisa maju (diteruskan) atau tidak. Karena sudah menjadi perhatian bersama, terlebih kasus ini juga sudah lama," ungkapnya.
Hidayat ingin, KPK bisa memberikan petunjuk dan kepastian hukum terhadap kasus ini. Sebab lembaga anti rasuah adalah koordinator utama dalam penanganan kasus korupsi.
"KPK merupakan korsub penangan korupsi, ikut ambil bagian untuk itu. Karena ada perbedaan sudut pandang, khususnya perhitungan kerugian antara kejaksaan dengan kepolisian, dan kami menghormati beda pendapat itu," ucap Mantan Kapolres Jombang ini.
Sebatas informasi, kasus ini mencuat 2021 lalu, saat Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor pemakaman pasien Covid-19 dengan akumulasi sebesar Rp70 juta.
Selain Bupati , honor pemakaman pasien Covid-19 puluhan juta itu, juga mengalir ke kantong mantan Sekda Jember Mirfano serta MD dan PS saat keduanya berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Jember.
Sementara aturan soal honor pemakaman covid-19 ini diklaimnya berasal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.