Berita Malang
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun, telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dan digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (10/1/2024) siang.
Sebanyak 5 terdakwa, yaitu Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32) mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan 2 pasal berbeda.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh penasehat hukum kelima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya.
"Untuk sidang hari ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang. Dan dalam sidang, para terdakwa dituntut dengan 2 pasal berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (10/1/2024).
Untuk tiga terdakwa, yaitu Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Siswanto (44) telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut hukuman pidana penjara 15 tahun.
"Lalu untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32) telah melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan, ada beberapa hal yang membuat para terdakwa dituntut dengan pasal berbeda tersebut.
Untuk yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu para terdakwa kooperatif dan berterus terang, semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Guntur ini juga menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (17/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi.
"Tentunya, saya dan tim akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan pada sidang mendatang. Dan dalam pembelaan nanti, kami mengarah agar para terdakwa hanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap kelima tersangka.
| Polisi Ungkap Fakta Terbaru Dugaan Identitas Palsu di Malang dari Pernikahan Siri Sesama |
|
|---|
| Awal Mula Intan Kenal Rey Suaminya yang Ternyata Wanita, Rey Sebut Keluarga Sudah Lama Tahu |
|
|---|
| Sosok Rey dan Modusnya Agar Intan Mau Nikah Sesama Jenis di Malang, Keluarga Korban Malu Berat |
|
|---|
| Angin Kencang Terjang Poncokusumo dan Kepanjen, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga |
|
|---|
| Warga Malang Mendadak Gempar, Temukan Sesuatu yang Mengambang di Sungai, Ternyata Jenazah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penasehat-hukum-kelima-terdakwa-Guntur-Putra-Abdi-Wijaya-saat-berada-di-PN-Malang.jpg)