Berita Malang
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun, telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dan digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (10/1/2024) siang.
Sebanyak 5 terdakwa, yaitu Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32) mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan 2 pasal berbeda.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh penasehat hukum kelima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya.
"Untuk sidang hari ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang. Dan dalam sidang, para terdakwa dituntut dengan 2 pasal berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (10/1/2024).
Untuk tiga terdakwa, yaitu Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Siswanto (44) telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut hukuman pidana penjara 15 tahun.
"Lalu untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32) telah melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan, ada beberapa hal yang membuat para terdakwa dituntut dengan pasal berbeda tersebut.
Untuk yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu para terdakwa kooperatif dan berterus terang, semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Guntur ini juga menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (17/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi.
"Tentunya, saya dan tim akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan pada sidang mendatang. Dan dalam pembelaan nanti, kami mengarah agar para terdakwa hanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap kelima tersangka.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.