Berita Malang
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya
Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Penasehat hukum kelima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya saat berada di PN Malang, Rabu (10/1/2024).
Kelima tersangka itu adalah Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32).
Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait: #Berita Malang
| Maling 19 Keping Emas di Ngantang Ditangkap Polisi di Malang, Pelaku Congkel Jendela saat Beraksi |
|
|---|
| Praktik Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang Dibongkar Polisi, Jeriken Jadi Bukti |
|
|---|
| Pertamina Naikkan Harga BBM, SPBU di Malang Masih Tampak Seperti Biasa, Tak Ada Antrean Panjang |
|
|---|
| Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Curhat ke DPRD, Tolak Laga Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan |
|
|---|
| Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Intan Anggraeni Laporkan Rey: Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penasehat-hukum-kelima-terdakwa-Guntur-Putra-Abdi-Wijaya-saat-berada-di-PN-Malang.jpg)