Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Penasehat hukum kelima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya saat berada di PN Malang, Rabu (10/1/2024). 

Kelima tersangka itu adalah Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32).

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved