Berita Blitar
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Penggerebekan Gudang Miras di Blitar, Pemilik Ditetapkan DPO
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Penggerebekan Gudang Miras di Blitar, Pemilik Ditetapkan DPO
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek gudang minuman keras (miras) di Jl Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Polisi menyita ribuan liter miras dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Tiga tersangka, yaitu, WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut.
Sedang pemilik gudang miras, I, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.
"Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Sekarang, ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Bersihkan Kebun, Warga Blitar Lihat Benda Tergilas Alat Berat di Proyek JLS, Syok Ternyata Mortir
Hendro mengatakan, penggerebekan gudang miras itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.
Rinciannya, antara lain, 128 buah kantung kresek berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter arak jowo, 40 buah jeriken ukuran 30 liter yang berisikan arak jowo dan 23 kardus dengan isi 12 botol miras per kardus.
Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.
Menurut Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.
Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.
Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.
"Pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat untuk diperdagangkan yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang," katanya.
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.