Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Agama di Sampang Ditembak

Penembak Relawan Prabowo-Gibran Sampang Dijanji Upah Setengah Miliar, Cuma Cair Rp50 Juta Dibagi 4

Terungkap 4 orang eksekutor penembakan relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, dijanjikan upah sekitar setengah miliar rupiah atau Rp500 juta

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
5 orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Eksekutor penembakan dijanjikan upah setengah miliar atau Rp500 juta 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Terungkap 4 orang eksekutor penembakan Muara (50) tokoh masyarakat dan relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, dijanjikan upah sekitar setengah miliar rupiah atau Rp500 juta oleh 'otak' kejahatan berstatus kepala desa (kades). 

Sosok otak kejahatan tersebut berstatus kades, berinisial MW (37). Sedangkan eksekutor penembakan AR (31) dan HH (32). Kemudian, pengintai korban, H (52) yang juga berstatus mantan kades, dan S (64).

Namun, ternyata sepanjang pelaksanaan aksi hingga berhasil mengeksekusi kejadian tersebut. Si kades hanya rampung memberikan uang operasional pelaksanaan eksekusi penembakan senilai Rp50 juta. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, keempat tersangka lain; AR, HH, S, dan H mengaku kepada penyidik dijanjikan oleh Tersangka MW dengan upah sekitar Rp500 juta. 

Namun, saat dikonfrontasi kepada Tersangka MW, si kades bertubuh gempal itu, mengaku hanya menjanjikan satu orang eksekutor lainnya dengan upah Rp200 juta. 

Baca juga: Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Satu Diantaranya Oknum Kades

"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp50 juta operasional," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

Masih mengulas pengakuan Tersangka MW, Totok mengungkapkan, uang tersebut merupakan berasal dari tabungan pribadi dari sosok Tersangka MW. 

Namun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman Tersangka MW, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp850 juta, uang tunai tersebut disita sebagai barang bukti selama persidangan nantinya. 

"Si yang bersangkutan (Tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya. 

Totok menjelaskan, Tersangka MW memberikan uang tunai sekitar Rp50 juta kepada Tersangka AR di momen awal sebelum pelaksanaan eksekusi penembakan tersebut. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Penembakan Tokoh Agama di Sampang, Berawal dari Duduk-duduk Lalu Didatangi 2 Pria

Baca juga: Fakta Terkini Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polisi Buru Pelaku Lain: Lebih 3 Orang

Kemudian, oleh Tersangka AR, senilai lima juta rupiah diberikan kepada ketiga tersangka lainnya HH, S, dan H, sebagai uang upah operasional. 

"Dia (Tersangka AR) yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved