Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Agama di Sampang Ditembak

Peran 5 Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Dibayar Rp 50 juta, Diintai Sepekan Sebelumnya

lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di Sampang, berhasil ditangkap.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Mereka berinisial Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang

Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan. Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.

Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang. Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing. 

Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor. 

Baca juga: Fakta Terkini Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polisi Buru Pelaku Lain: Lebih 3 Orang

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut. 

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya senpi revolver kaliber 38 merek S&W, dan pistol jenis colt kaliber 9 mm. 

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). 

Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan senpi revolver jenis S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari. 

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya. 

"Dia yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," terangnya. 

Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved