Tokoh Agama di Sampang Ditembak
Peran 5 Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Dibayar Rp 50 juta, Diintai Sepekan Sebelumnya
lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di Sampang, berhasil ditangkap.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut.
Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.
"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.
Baca juga: Eks Protokol Sebut Relawan Gus Ipul Berisi Gerbong Kosong Tanpa Penumpang, Ragu Capai Ratusan Ribu
Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.
"Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.
Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW.
Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muarah.
"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yg dilakukan korban," ungkapnya.
Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari Tersangka MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam.
Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu.
Dan pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari Tersangka MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari Tersangka MW.
"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.
relawan Prabowo-Gibran ditembak
penembak relawan Prabowo-Gibran
penembakan relawan Prabowo-Gibran
relawan Prabowo-Gibran
Polda Jatim
Sampang
TribunJatim.com
Sosok Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Seorang Terlatih, Polisi Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Coba Hilangkan Jejak, Penembak Relawan Prabowo Sampang Ganti Baju di Rumah Kades |
![]() |
---|
Penembak Relawan Prabowo-Gibran Sampang Dijanji Upah Setengah Miliar, Cuma Cair Rp50 Juta Dibagi 4 |
![]() |
---|
Fakta Terkini Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polisi Buru Pelaku Lain: Lebih 3 Orang |
![]() |
---|
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Satu Diantaranya Oknum Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.