Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Lebih dari 10 Hari Tak Masuk Kerja, 2 PNS di Ponorogo ini Diberhentikan, BKPSDM: Mereka Mengaku

Sedikitnya 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ponorogo diberhentikan tahun 2023. Ini setelah 2 ASN Pemkab Ponorogo tidak masuk selama 10 hari lebih.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
PNS di Ponorogo saat upacara di lingkup Pemkab Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ponorogo diberhentikan tahun 2023.

Ini setelah 2 ASN Pemkab Ponorogo tidak masuk selama 10 hari lebih.

“10 hari lebih dan secara berturut-turut. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 94 tahun 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (15/1/2024).

Dia menjelaskan bahwa tahun 2023 yang mendapatkan hukuman displin total 18 orang. Rinciannya 16 mendapatkan hukuman bentuk ringan dan 2 hukuman berat.

“16 Hukumannya ringan. Bentuk teguran lisan 9 kasus, tertulis 5 kasus dan pernyataan ketidak puas-an dari pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) 2 kasus,” kata Andi,

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Ukulele A Piece of You - Nathaniel Constantin, Viral di Reels Instagram

Sedangkan yang sedang, tidak ada. Namun yang berat ada 2 kasus. Pelanggarannya adalah tidak masuk berturut-turut lebih dari 10 hari tanpa keterangan.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Dalam peraturan itu menyebutkan apabila PNS tidak masuk lebih 10 hari berturut-turut tanpa keterangan diberhentikan dengan hormat,” urainya.

Dia mengatakan selain tidak masuk 10 hari berturut-turut juga bisa total akumulasi 28 hari selama satu tahun juga bisa diberhentikan. “Yang 2 ASN itu mengaku dan sekaligus menerima,” paparnya,

Baca juga: Relawan Jatim Beragam Ponorogo Gaet Suara Milenial dan Gen Z Gelar Konser dan Voucher Makan Gratis

Andi mengaku bahwa sebenarnya yang bersangkutan merupakan PNS baru. Dengan masa kerja 3 sampai 4 tahun.

“Mungkin istilahnya tidak mau jadi pns. Mereka tidak mendapatkan pensiun. Jika mendapatkan pensiun itu minimal berusia 50 tahun dan masa kerja 20. Mereka baru 3-4 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved