Berita Ponorogo
Lebih dari 10 Hari Tak Masuk Kerja, 2 PNS di Ponorogo ini Diberhentikan, BKPSDM: Mereka Mengaku
Sedikitnya 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ponorogo diberhentikan tahun 2023. Ini setelah 2 ASN Pemkab Ponorogo tidak masuk selama 10 hari lebih.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ponorogo diberhentikan tahun 2023.
Ini setelah 2 ASN Pemkab Ponorogo tidak masuk selama 10 hari lebih.
“10 hari lebih dan secara berturut-turut. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 94 tahun 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan bahwa tahun 2023 yang mendapatkan hukuman displin total 18 orang. Rinciannya 16 mendapatkan hukuman bentuk ringan dan 2 hukuman berat.
“16 Hukumannya ringan. Bentuk teguran lisan 9 kasus, tertulis 5 kasus dan pernyataan ketidak puas-an dari pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) 2 kasus,” kata Andi,
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Ukulele A Piece of You - Nathaniel Constantin, Viral di Reels Instagram
Sedangkan yang sedang, tidak ada. Namun yang berat ada 2 kasus. Pelanggarannya adalah tidak masuk berturut-turut lebih dari 10 hari tanpa keterangan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Dalam peraturan itu menyebutkan apabila PNS tidak masuk lebih 10 hari berturut-turut tanpa keterangan diberhentikan dengan hormat,” urainya.
Dia mengatakan selain tidak masuk 10 hari berturut-turut juga bisa total akumulasi 28 hari selama satu tahun juga bisa diberhentikan. “Yang 2 ASN itu mengaku dan sekaligus menerima,” paparnya,
Baca juga: Relawan Jatim Beragam Ponorogo Gaet Suara Milenial dan Gen Z Gelar Konser dan Voucher Makan Gratis
Andi mengaku bahwa sebenarnya yang bersangkutan merupakan PNS baru. Dengan masa kerja 3 sampai 4 tahun.
“Mungkin istilahnya tidak mau jadi pns. Mereka tidak mendapatkan pensiun. Jika mendapatkan pensiun itu minimal berusia 50 tahun dan masa kerja 20. Mereka baru 3-4 tahun,” pungkasnya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.