Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Parkir Berlangganan Dihapus, Warga Tulungagung Keluhkan Juru Parkir Tarik Tarif Rp10 Ribu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur Layanan Parkir Tepi Jalan Umum

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Papan petunjuk tarif parkir yang dipasang di simpang empat TT Tulungagung 

Namun jika masyarakat mendapati tarif yang tidak wajar, Heru meminta untuk mengadu.

Dalam karcis dicantumkan nomor aduan 0813 3796 37520 yang bisa dimanfaatkan warga.

Heru memprediksi pemberlakukan Perda ini akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.

“Prediksinya memang turun, tapi pendapatan lain-lain di luar parkir bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” ujar Heru.

Pantauan di lapangan, masih banyak kantong parkir yang tidak dijaga oleh juru parkir.

Selain itu muncul warga yang menjadi tukang parkir dadakan, bukan di bawah Dishub Kabupaten Tulungagung.

Mereka memungut biaya parkir layaknya juru parkir resmi namun tidak memberikan karcis parkir.

Padahal bahu jalan adalah wilayah milik negara dan hanya petugas pemerintahan yang bisa memungut uang parkir.

Keberadaan tukang parkir tidak resmi ini belum ditertibkan oleh Dinas Perhubungan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved