Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Ibu Muda Santai Buang Bayi dan Ari Ari Masih Menggantung, Kapolsek Kuak Nasib dan Dugaan Motif

Inilah sosok ibu muda yang santai buang bayi dan terekam CCTV jalanan. Wanita itu membuang bayi dengan ari-ari masih bergelantungan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
Sosok ibu muda yang buang bayinya ke selokan setelah diduga melahirkannya, aksi tersebut terekam CCTV 

"Tidak mungkin bilang hamil dan melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya itu. Jadi pacarnya tidak tahu," ujarnya.

"Melahirkan di hotel kurang lebih 1,5 jam di kamar mandi hingga membersihkan darah dan lain sebagainya," tutur Ida.

Bayi tak berdosa ini meninggal setelah dilahirkan Zhafira dan kemudian jasadnya dibungkus menggunakan plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut dan paginya, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih hidup di kamar mandi tersebut.

Diduga karena panik, Zhafira Devi kemudian membenamkan bayi tersebut di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisannya tidak didengar pacarnya.

Setelah itu, Zhafira membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.

Baca juga: Pengamat UB Ungkap Peran Penting Infrastruktur Pertanian, Sejahterakan Petani dan Jaga Stok Pangan

Zhafira kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik lalu berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.

Zhafira Devi Liestiatmaja telah memesan tiket pesawat Bali-Solo sehari sebelum melahirkan.

Jasad bayi kemudian dibuang di area parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai saat pelaku hendak terbang ke Solo.

Atas perbuatannya, Zhafira Devi Liestiatmaja dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Adapun Zhafira ditangkap di rumahnya di Semarang pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved