Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru SMK Hukum 1,5 Jam Siswa yang Telat 3 Menit Diprotes, Kelewat Batas, Anggota DPD: Paling Hebat?

Anggota DPD RI Arya Wedakarna mendatangi SMKN 5 Denpasar karena tidak setuju dengan tindakan guru hukum siswa telat 3 menit.

TikTok/aryawedakarnasuyasa
Guru SMK Denpasar hukum siswa yang telat 3 menit disidang oleh anggota DPD. 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan guru SMK hukum siswa telat 3 menit dengan memberikan tugas menulis 1,2 jam.

Aksi guru SMKN 5 Denpasar inipun viral di media sosial.

Guru tersebut diketahui sebagai guru BK atau Bimbingan Konseling,

Ia menghukum siswa telat masuk dengan memberikan tugas sebanyak dua lembar selama satu setengah jam.

Akibatnya, siswa tersebut tidak dapat mengikuti dua mata pelajaran.

Kejadian ini memicu perdebatan tentang metode disiplin yang tepat di sekolah.

Baca juga: Walikota Turun Tangani Guru Viral Paksa Murid Berinfaq, Kini 1 Sekolah Kena, Tujuan Asli Diungkap

Anggota DPD RI Arya Wedakarna lantas mendatangi SMKN 5 Denpasar karena tidak setuju dengan tindakan guru tersebut.

Kini nasib guru itupun disoroti.

Diketahui jika sang guru dianggap memberi hukuman yang dianggap kelewat batas .

Arya Wedakarna bahkan dengan tegas meminta agar guru SMKN 5 Denpasar datang ke kantornya menjelaskan tujuan dari aturan hukuman siswa telat.

"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel pada Rabu (17/1/2024).

Bahkan Arya Wedakarna menolak adanya ketentuan handphone dikumpulkan di ruang BK.

"Siswa terlambat hanya 3 menit, tp diberi tugas jingga 1,5 jam menulis tugas yg tdk ada hubungan. Dengan alasan tugas literasi, siswa sampai ketinggalan 2 Mata Pelajaran. Menurut DPD RI AWK Siswa terlambat sedikit tidak apa2 asal selamat dijalan, apalagi kondisi DPS macet. DPD RI menolak juga HP siswa dikumpulkan diruang BK karena BK "curiga" siswa main HP saat dpt tugas. Lokasi SMK Negeri 5 Denpasar ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnasmkn5denpasar," bunyi keterangan caption @aryawedakarnasuyasa.

Arya Wedakarna melontarkan protes dan menyarankan agar hukuman yang diberikan tidak kelewatan.

Guru SMK hukum siswa yang telat 3 menit disidang anggota DPD RI.
Guru SMK hukum siswa yang telat 3 menit disidang anggota DPD RI. (Instagram/terang_media)

"Saya mengeluarkan uang APBN ini agar mereka masuk kelas bukan untuk dihukum, hukuman tuh yang humanis aja ibu jangan begitu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved