Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

2024 Baru Berjalan Dua Pekan, Polres Tuban Ungkap Delapan Kasus Narkotika, 10 Orang Ditangkap

Awal 2024 ini, Satreskoba Polres Tuban seolah sudah tancap gas. Satuan ini sudah mengungkap delapan kasus narkotika selama Januari 2024 yang belum gen

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Tuban
AKP Teguh (kemeja bercorak merah) saat menunjukkan salah satu barang bukti delapan kasus narkotika di Mapolres Tuban, Kamis (18/1/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Awal 2024 ini, Satreskoba Polres Tuban seolah sudah tancap gas. Satuan ini sudah mengungkap delapan kasus narkotika selama Januari 2024 yang belum genap ini.

Delapan kasus narkotika itu meliputi tiga kasus peredaran sabu, dua kasus peredaran pil charnopen, dua kasus peredaran pil dobel L, dan satu kasus peredaran pil Y.

Barang bukti diamankan Satreskoba Polres Tuban dari delapan kasus narkotika tersebut di antaranya 4,61 gram sabu, 20.200 butir pil charnophen, 370 butir pil dobel L, dan 168 pil Y.

“Jumlah tersangka dari delapan kasus narkotika ini ada sepuluh orang,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko saat konferensi pers di Mapolres Tuban Kamis, (18/1/2024) siang.

Terkait kasus peredaran pil charnopen yang barang buktinya berjumlah fantastis itu, kata AKP Teguh sapaannya, berhasil terungkap 7 Januari 2024 kemarin. Berawal dari penangkapan M di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Saat ditangkap, kata dia, M menguasai pil charnopen sebanyak 900 butir. Kini, 900 butir pil charnopen itu jadi barang bukti. Dalam pemeriksaan, lanjut AKP Teguh, M mengaku memperoleh ratusan barang haram itu dari WA.

Baca juga: Baru Dipenjara 1,5 Tahun, Napi Kediri Kasus Narkotika Berulah Lagi, Selundupkan HP dalam Roti Tawar

"Selanjutnya kami mencari WA dan akhirnya WA bisa kami amankan. Lokasi peringkusan WA sama dengan M, yakni di Kelurahan Perbon. Dia (WA, red) menyimpan 19.300 butir carnophen di dalam gentong sebuah rumah kosong,” ucapnya.

WA pun kembali dikorek keterangannya. Lalu didapat informasi bahwa WA mendapat pil charnopen dari JK yang berdomisili daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Berikutnya, JK juga turut dicari dan berhasil diamankan.

"Per 1.000 butir pil charnopen yang dibeli WA dari JK, harganya Rp 2,5 juta. Oleh WA dijual kembali. Per 1.000 butir pil charnopen, WA mematok harga Rp 6 juta," ungkapnya.

Polisi dengan tiga balok emas di pundak ini mengemukakan, terkini ketiga tersangka peredaran pil charnopen tersebut menjalani masa tahanan di Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Teguh, tiga tersangka kasus peredaran pil charnophen ini dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat penjara lima tahun. Paling lama penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved