Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam Jadi Tersangka, Dugaan Rekayasa Jual Beli Emas

Nasib Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam Jadi Tersangka, Dugaan Rekayasa Jual Beli Emas

Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya yang kini jadi tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas ribuan ton yang gugat PT Antam. Kini ia diamankan Kejagung, Kamis, (18/1/2024). Tribunnews.com/ Ashri Fadilla 

Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Sementara itu mengecek SIPP PN Jakarta Pusat gugatan ini teregistrasi dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Isinya menyatakan PT Antam berada dalam PKPU.

Kemudian, menetapkan PKPU sementara terhadap PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak perkara ini. Ditambah lagi, menunjuk dan menangangjay hakim pengawas dan hakim-hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Antam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved