Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo
Vonis Dianggap Terlalu Tinggi, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Terdakwa Robot Trading ATG Ajukan Banding
Vonis yang diterima dianggap terlalu tinggi, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker terdakwa kasus robot trading ATG menyatakan banding.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker resmi menyatakan banding.
Pengajuan upaya hukum tersebut, dibenarkan langsung oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan.
"Kami sudah sepakat dengan terdakwa, bahwa mengajukan banding. Karena pertimbangan kami, vonisnya dianggap terlalu tinggi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (26/1/2024).
"Pada Kamis (25/1/2024) kemarin, kami juga sudah datang ke Pengadilan Negeri Malang untuk menyampaikan pernyataan banding," tambahnya.
Saat ini, pihaknya sedang fokus dalam proses penyusunan memori banding.
"Kami masih proses menyusun memori banding. Dan kami secara resmi, juga belum menerima salinan putusan secara lengkap. Namun pada intinya, isi poin-poin yang ada di memori banding, hampir sama dengan apa yang ada di pledoi," terangnya.
Dan pihak penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejari Kota Malang hanya memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak Kamis (25/1/2024) saat menyatakan upaya banding.
"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," tambahnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga menyatakan upaya hukum serupa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang
"Untuk surat, secara resmi memang kami belum menerima. Sementara pihak JPU, juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.
Saat ini, pihak JPU sedang menyusun memori banding. Untuk selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," pungkasnya.
Lalu, untuk satu terdakwa lain, yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.
Sehingga hal ini mengartikan, status hukum perkara terdakwa Raymond Enovan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.