Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo
Respons Kecewa Massa Pendukung Wahyu Kenzo Cs Terhadap Vonis Kasus Robot Trading ATG
Rasa geram dan kecewa diperlihatkan pendukung Wahyu Kenzo Cs, usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Juma
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Masih ada waktu maksimal 7 hari untuk para pihak menentukan sikap. Sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inchract).
Baca juga: Lagi, Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo sang Crazy Rich Diamankan Polisi, Total 10 Kendaraan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.