Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelilipan Abu Rokok, Pengendara Motor Malah Dianiaya Pengemudi Pikap saat Menegur: Tak Terima

Mulanya, pengendara motor itu kelilipan abu rokok hingga akhirnya berusaha menegur pengemudi pikap yang merokok.

Editor: Torik Aqua
freepik
Ilustrasi borgol - Pengemudi pikap aniaya pengendara motor akibat tak terima ditegur merokok saat kendarai pikap 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, kasus lainnya juga sempat viral di media sosial.

Aksi wanita cekoki kucing rokok tengah viral di media sosial.

Aksinya itu lantas menuai kecaman keras dari warganet.

Video wanita paksa kucing merokok itu di antaranya diunggah oleh akun X @Alfizahpiliang2, Minggu (31/12/2023).

Dalam video viral tersebut, tampak seorang wanita mencoba memasukkan rokok ke dalam mulu kucing tersebut.

Kucing itu terlihat tak bereaksi ketika seputung rokok masuk ke mulutnya.

"Tolong Bantu viralkan nder PENYIKSAAN TERHADAP HEWAN dikasih tau tidak terima!!!" tertulis dalam cuitan akun tersebut, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Kades Salah Kirim Foto Mesum di Grup WhatsApp, Si Wanita Bukan Istri Sah, Warga Demo Desak Mundur

Bahkan wanita tersebut secara sengaja meniupkan asap rokok ke arah kucing hingga masuk ke hidungnya.

Kucing itu kemudian lantas berusaha menghindar dan langsung pergi menjauh dari wanita bebaju cokelat tersebut.

Sementara itu, pengunggah juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara dirinya dan wanita terduga pelaku.

Mirisnya dalam percakapan tersebut, wanita itu merasa tidak bersalah atas perbuatannya.

"Kau lihat kan? kejam jejak digital itu mangkanya jangan main main kau," kata pengirim pesan.

"Ko kira aku takot sama omongan kau," kata diduga pelaku.

Tangkapan layar video viral wanita cekoki kucing rokok.
Tangkapan layar video viral wanita cekoki kucing rokok. (X.com/alfizahpiliang2)

"Yassshh" balas pengirim pesan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved