Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Gaji TKI yang Menolak Warisan dari Majikan di Arab, Haru Pertemuan dengan Kakek Tajir

Alman Mulyana TKI yang bekerja di Arab Saudi menolak warisan berupa rumah mewah dari majikannya.

YouTube
Kolase foto Alman Mulyana TKI yang bekerja di Arab Saudi. Alman menolak warisan berupa rumah mewah dari majikannya. 

TRIBUNJAITM.COM -  Terungkap gaji TKI yang menolak warisan dari majikan di Arab Saudi.

Gajinya bernilai fantastis, TKI tersebut diketahui bernama Alman Mulyana.

Alman Mulyana TKI yang bekerja di Arab Saudi belakangan ini menjadi perbincangan di pemberitaan, pasalnya ia menolak warisan berupa rumah mewah dari majikannya.

Diketahui Alman Mulyana bekerja di Arab sebagai sopir sejak tahun 2004.

Disela-sela kesibukannya sebagai sopir, pria asal Subang Jawa Barat ini juga merupakan seorang YouTuber.

Saat ini ia memiliki 2,66 juta subscriber dengan jumlah video yang sudah mencapai angka 1.259.

Terpantau di kanal YouTube-nya bahwa sejak 2016 lalu Alman Mulyana mengupload konten-konten Arab Saudi.

Baca juga: Bule Rusia Jadi Interpol Gadungan di Bali, Bikin Bule Uzbekistan Kena Tipu Rp 171 Juta

Nama Alman pun semakin tenar dan kini telah sukses di negara kaya minyak itu.

Dia bisa menghasilkan pundi-pundi uang dari pendapatan kontennya itu.

Lewat kanal YouTube Gaji Dari YouTube diunggah pada 24 Oktober 2022, menjelaskan perhitungan gaji yang diperoleh oleh Alman Mulyana dari konten.

Ia mengungkap bahwa pendapatannya mencapai 4.700 USD per bulan atau sekitar Rp73 juta jika dihitung dalam kurs rupiah.

Bahkan, estimasi tertingginya mencapai Rp146 juta per bulan, membuktikan kesuksesan Alman dalam menghasilkan uang melalui kontennya.

Salah satu video paling populer di kanal Alman Mulyana berjudul "Rumah Peninggalan Nabi Muhammad SAW" dengan lebih dari 7,8 juta kali ditonton.

Dari video ini saja, Alman berhasil mendapatkan 3.900 USD atau sekitar Rp60,7 juta hingga Rp121,5 juta, tergantung pada estimasi pendapatan.

Sementara estimasti tertimnggi dari video tersebut bisa mendapatkan Rp121,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved