Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Gadis di Surabaya Dilecehkan Ayah dan Paman hingga Kakak, 1 Orang Diperbolehkan Pulang

Nasib Gadis di Surabaya Dilecehkan Ayah dan Paman hingga Kakak, 1 Orang Diperbolehkan Pulang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock/Mita Stock Images
Satu pelaku pelecehan gadis di Surabaya dipulangkan karena masih di bawah umur 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Trauma masih melekat pada remaja wanita usia 12 tahun asal Tegalsari Surabaya yang disetubuhi ayah dan pamannya.

Korban sekarang diungsikan oleh ibunya di tempat tinggal neneknya.

Belakangan terungkap ia menerima perlakuan pelecehan seksual dari 4 orang keluarganya. 

Empat orang itu yaitu ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17). Kemudian kedua pamannya, I (43) dan JW (49).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi memastikan sudah menangkap semua pelaku.

"Pelaku semua saudara korban. Mereka tinggal satu rumah yang dihuni 4 keluarga,," ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, ternyata korban mendapat pelecehan seksual dari 4 keluarganya sudah sangat lama.

Setidaknya sejak korban masih kelas IV SD. Barulah kemudian, ketika mengeyam pendidikan korban berterus terang kepada ibundanya.

Seorang sumber membeberkan, dari empat orang yang sempat ditangkap polisi satu di antaranya diperbolehkan pulang.

Yakni MA, kakak kandung korban. Dirinya mendengar kakak korban itu dilepas polisi karena masih usia di bawah anak-anak.

"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makannya tidak ditahan," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan mengapa kakak korban tidak ditahan.

Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.

"Kakaknya ini sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing,  kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved