Berita Madiun
Suami Mencuri di Minimarket Madiun Ditemani Istri dan Balita, Sempat Membantah saat Diborgol
Suami Mencuri di Minimarket Madiun Ditemani Istri dan Balita, Sempat Membantah saat Diborgol
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Aksi pencurian di minimarket berhasil digagalkan seorang karyawan berkat rekaman CCTV.
Tak butuh waktu lama, kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian terdekat.
Diketahui dalam rekaman CCTV, lokasi minimarket di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Peristiwa tersebut terjadi Rabu (17/1/2024). Selain terekam CCTV, video ketika pelaku diamankan kepolisian juga beredar di dunia maya.
Petugas Kasir Minimarket Kharisma Ekawati menuturkan, pelaku pencurian merupakan seorang laki laki. Bahkan ia juga menyebut, pelaku tidak beraksi sendirian.
“Pelaku ditemani istrinya sama anaknya yang masih balita,” ujar Kharisma, Minggu (21/1/2024).
Menurutnya, pelaku pernah mencuri sabun di tempat yang sama.
Sehingga, ia pun bersama rekan kerjanya langsung mencegat pelaku, ketika kembali melakukan aksi serupa.
“Saya ingat ciri ciri orangnya. Lalu saya coba cegat, saya tanya ke pelaku, tapi pelaku menolak dan tidak mengakui, sampai mau diborgol polisi tetap membantah,” tuturnya.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda I Nyoman Buda menerangkan, identitas pelaku bernama Soni Wicaksono, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, sedangkan istrinya yakni Nur Diana.
“Aksi pencurian tersebut diketahui setelah sebelumnya ada laporan dari beberapa gerai minimarket,” terangnya.
Dirinya menambahkan, laporannya sendiri memperlihatkan rekaman CCTV saat pelaku bersama istri mengambil barang di etalase, dengan modus untuk membelabuhi petugas kasir.
“Sebagian barang dibayarkan dan sebagian lagi dimasukkan ke tas,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, dalam sehari telah mencuri di empat tempat kejadian perkara yang berbeda beda.
Mulai dari minimarket Desa Garon, Kecamatan Balerejo, hingga minimarket Desa Bagi, dan Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres Madiun. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Tabiat Orang Tua Pembuang Bayi di Madiun, Balik ke TKP Bawakan Susu, Sempat Berikan Nama Khusus |
![]() |
---|
Komitmen Beri Pelayanan Hukum, Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun |
![]() |
---|
Profesi TKI Dinilai Menjanjikan, 5.253 Warga Kabupaten Madiun Pilih Mengadu Nasib di 31 Negara |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Melanda Madiun, 6 Rumah di Kecamatan Jiwan Terdampak Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Madiun Diterjang Banjir, Aktivitas Warga Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.